DPRD Muba Bahas Efisiensi Anggaran Tahun 2022
Sekayu | Muba | Sriwijayaterkini.co.id – Telah diselenggarakan Rapat tentang Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, Senin (23/05/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota Banggar DPRD, Ketua Komisi-Komisi DPRD, Asisten II Setda Muba, TAPD Muba dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Muba.
Dalam kesempatan ini DPRD Kab. Muba berharap kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran dalam APBD dengan mengedepankan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai urgensi, skala prioritas, dengan mempedomani peraturan yang berlaku dan memperhatikan proyeksi pendapatan yang terukur.
Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD harus dilakukan melalui mekanisme dan kajian yang memadai mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Terkait anggaran program atau Kegiatan yang dilakukan penambahan atau pengurangan harus disertai dengan Berita Acara Efisiensi antara SKPD terkait dengan TAPD Muba.
TAPD Muba diminta untuk menyajikan hasil kajian yang akurat terkait data capaian target Pendapatan yang dijadikan dasar dalam menetapkan Efisiensi dan rasionalisasi APBD.
Selanjutnya, DPRD menyepakati akan dijadwalkan Rapat Lanjutan terkait Pembahasan Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022. (ADVERTORIAL DPRD)