DJBC Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal dengan Cara Dibakar dan Digilas Alat Berat

0 16

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan barang bukti milik negara (BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) 2021 di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagtim Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto, para staf di jajaran DJBC Kanwil Sumbagtim, KPPBC TMP B Palembang, KPPBC TMP C Pangkal Pinang secara virtual KPPBC TMP C Tanjung Pandan secara virtual, dan KPPBC TMP C Jambi secara virtual.

Dikatakan KBCP Abdul Harris, barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti ilegal yang tidak sesuai dengan ketetapan untuk dilakukan pemusnahan.

“Tetapi kalau yang terkait pidana diserahkan ke rekan-rekan Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan. Ada beberapa yang terkait dengan proses penyidikan, tentunya ada beberapa kegiatan yang mendapatkan suatu visual hukum yang dimana sepenuhnya ditetapkan sebagai tidak pidana,” ujarnya.

Kemudian lanjut Abdul Harris sepanjang di tahun 2021 ada sekitar 3 kasus yang berbeda hasil dari penyelidikan yakni Jambi, dan Pangkal Pinang.

“Selain itu Kanwil dan Kantor Pelayanan juga sedang proses penyelidikannya di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), maka kami sertakan barang milik negara yang hari ini kita musnahkan. Jadi disini ada pelanggaran baik itu pelanggaran di Kepabeanan maupun Cukai. Seperti contoh rokok, dimana rokok itu polos tidak direkatkan pita cukai, jadi kewajibannya dilanggar,” ungkapnya.

Masih kata Abdul Harris, minuman mengandung alkohol atau minuman keras kita istilahkan penyelundupan tidak ada pemberitahuan kepada bea cukai sama sekali untuk pembayaran pajak, jadi dilakukan penindakan, yaitu melakukan proses yang dilaksanakan yaitu Kepabeanan maupun proses Cukai.

“Termasuk juga barang-barang di kantor Pos, seperti tadi ada alat kesehatan, dimana masing-masing ini kan ada izinnya, misalnya alat kesehatan terkait pornografi, karena tidak memperoleh izin,” katanya.

Lanjutnya, ini merupakan sinergi internal di wilayah kerja Kanwil DJBC Sumbagtim, karena kita disini sebenarnya ada 4 kantor pelayanan, ditambah 1 satuan kerja (satker) Kanwil.

“Jadi barang bukti ini merupakan pecahan dari teman-teman Kanwil, jadi sebenarnya kita ada 5 Satker terkait barang hasil penindakannya yang kita musnahkan pada hari ini. Dengan total nilai secara keseluruhan sebesar Rp 17,7 Miliyar dan kerugian negara diperkirakan sebesar 12,6 Miliyar,” bebernya.

Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto mengatakan dimana untuk BMN berupa 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556.50 liter MMEA, 56 pcs sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor, 2 unit senjata tajam, 418 pcs jarum, stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan suplemen, 10 pcs airsoft gun berikut sparepartnya.

“Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos) yakni 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 pakaian, 62 sepatu dan tas, 280 aksesoris handphone, 10 makanan, 60 multivitamin, obat, dan skincare, 42 jam tangan, 240 aksesoris komputer dan alat elektronik, 92 aksesoris dan perhiasan imitasi, 124 perlengkapan olahraga, 52 peralatan rumah tangga, 11 aksesoris kendaraan, 60 mainan, 18 alat kesehatan, dan 45 lain-lain,” jelasnya.

Ditambahkannya, kantor DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar dibeberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

“Melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “Tolak Illegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkhohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomer 39 Tahun 2007,” tegasnya.

Laporan: Deva

Leave A Reply

Your email address will not be published.