Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ineks Hasil Ungkap Kasus Sebulan Terakhir

0 9

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ineks Hasil Ungkap Kasus Sebulan Terakhir

 

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id –  Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau Ineks dari ungkap kasus dalam satu bulan terakhir dimulai dari April hingga pertengahan Mei ini, Rabu 17 Mei 2023.

Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap dari 5 laporan polisi, dengan total barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 426 gram dan pil ekstasi sebanyak 90 butir. 

Dengan pemusnahan tersebut, Polda Sumsel telah menyelamatkan 2.904 jiwa anak bangsa.

Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP H Minal Alkahri SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihaknya selama Maret hingga April 2023.

“Sebanyak 454,36 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 100 butir yang diamankan. Yang dimusnahkan yakni 426 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi. Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan Pengadilan,” beber AKBP Minal.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan detergen hingga larut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan salah satunya milik dari Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Tak sendiri Siti ditangkap bersama dengan satu rekannya yakniBambang Suteja (46) warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kel. Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin .

Tersangka dipancing dan transaksi oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di dalam mobil dan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram.

Tak hanya narkoba, dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam serta satu unit kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR.

Lebih lanjut, kedua tersangka juga dinyatakan positif pengguna narkoba dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif pengguna narkoba.

Akibatya para tersangka ini, dikenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.