Dishub Palembang Gelar Penertiban, Satu Truk Tangki Terparkir Liar Dikandangkan

0 17

Dishub Palembang Gelar Penertiban, Satu Truk Tangki Terparkir Liar Dikandangkan

 

Palembang,Sriwijayaterkini.co.id – Tindakan tegas dilakukan jajaran Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan mengandangkan kendaraan muatan besar yang parkir di bahu jalan protokol, penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan muatan besar hingga over dimension over load (ODOL) seperti truk tronton dan truk tangki yang masuk kota palembang diluar jam operasional yang ditentukan, Jum’at 12 Mei 2023.

Seperti hari ini, jajaran Dishub Palembang dibantu dengan personel Satpolantas Polrestabes Palembang dan Personel Denpom II Sriwijaya, melaksanakan penertiban disejumlah jalan protokol di kota Palembang terhadap kendaraan ODOL yang kedapatan melintas yang pada siang ini melintas.

KOREKSI Desak Dishub Sumsel Tertibkan Kendaraan Muatan Besar Ugal-ugalan di Palembang

Sejumlah jalan protokol yang menjadi target penertiban diantaranya, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Soekamto, dan juga Jalan Residen Abdul Rozak.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kota Palembang AK Juliansyah menjelaskan penertiban itu juga lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan kendaraan odol yang kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan di kota Palembang.

Bahkan tak sedikit, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan ODOL terjadi di Kota Palembang, dimana beberapa diantaranya menimbulkan korban jiwa.

Juliansyah juga menegaskan penertiban itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, mengatur jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar melintas.

” Seperti hari ini beberapa yang kedapatan melintas langsung kita lakukan penilangan ditempat,”ucapnya.

Kerap Jadi Penyebab Macet Herman Deru Tegas Kandangkan Truk dan Tronton yang Melitas di Palembang Diluar Jam Operasional

Bahkan Dishub Kota Palembang juga tak segan melakukan pengandangan terhadap kendaraan bermuatan besar melakukan parkir di jalan protokol.

Seperti hari ini, Dishub Palembang secara tegas melakukan penindakan dengan menderek terhadap satu kendaraan tangki berukuran 15000 liter terparkir tak jauh dari Simpang Tiga Pusri di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Pagi sekitar pukul 10:15 wib.

” Truk Tangki ini langsung kita kandangkan, sebab truk ini parkir dan membahayakan kendaraan lain yang melintas,”ucapnya

Terlepas itu, Juliansyah menyampaikan penertiban ini sudah berlangsung sejak kemarin Kamis 11 Mei 2023.

Dia menyebut dari kemarin sudah banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan baik itu motor, mobil, ataupun truk bermuatan besar yang sudah di kandangkan oleh pihaknya.

” Dengan hari kemarin, total sudah ada dua kendaraan truk yang kita kandangkan,”ucapnya.

Terakhir AK Juliansyah menyebut penertiban ini masih akan terus berlanjut untuk beberapa hari ke depan.

” Kami himbau bagi pemilik kendaraan yang sudah kita kandangkan untuk mendatangi kantor dishub kota palembang dengan membawa kelengkapan surat,”tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.