Dicurigai Hendak Mencuri Pria Bersenpira Asal Ogan Ilir Ditangkap Warga Tanah Abang Pali
Dicurigai Hendak Mencuri Pria Bersenpira Asal Ogan Ilir Ditangkap Warga Tanah Abang Pali
PALI I Sriwijayaterkini.co.id : Seorang pria dengan senjata api rakitan ditangkap warga usai diduga hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga Dusun 1, Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Minggu (07/05) pagi sekitar pukul 08:00 wib.
Pelaku pencurian bersenjata api itu adalah IB (30) warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Warga PALI Geram Ancam Geruduk Pemkab Muara Enim, Ada Apa?
Ia ditangkap usai warga, mencurigai gerak gerik pelaku yang masuk ke salah satu rumah warga.
Berhasil ditangkap warga, dari tangan pelaku juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 5.56 mm.
Sontak Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Pali, yang mengetahui peristiwa itu bergerak cepat mendatangi TKP.
Happy Asmara Bius Ribuan Penonton di Puncak Pesta Rakyat HUT PALI Ke 10
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH MSi membenarkan bahwa tersangka ditangkap warga akibat dicurogai hendak melakukan pencurian disalah satu rumah warga.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pelaku percobaan pencurian di rumah warga, Kanitres Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah bersama anggota unit reskrim langsung bergerak ke TKP, “jelasnya.
AKP Zaldi juga menjelaskan saat anggotanya tiba di TKP, tersangka IB itu sudah berhasil dibekuk warga setempat.
“Saat tiba di TKP pelaku telah diamankan saksi merupakan warga. Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti satu pucuk senpira yg berisi satu butir amunisi 5,56,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, IB terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun kurungan.