Buruh PT Minanga Ogan Desak Perusahaan Bayar Gaji

0 113

 

 

Baturaja,  Sriwijaya terkini.co.id-Sedikitnya 1800 buruh PT perkebunan Minanga Ogan menggelar demo di halaman kantor DPRD Ogan Komering Uly (OKU),  Kamis 03 September 2020.

Mereka menuntut hak gaji karyawan yang belum di bayar oleh PT perkebunan Minanga Ogan selama 3 bulan sejak Juni sampai Agustus 2020.

Dalam orasinya pengurus serikat pekerja Andi mendesak perusahaan agar segera membayar gaji para buruh yang sudah telat 3 bulan, karena ini merupakan hak  karyawan.

“Perrlu diketahui apabila perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka kami sebagai pengurus serikat akan melanjutkan gugatan ke lembaga perselisihan penyelesaian hubungan industrial (LPPHI),” ujar Andi.

Turut menemui pendemo, Buupati OKU Drs H Kuryana Azis, Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga, Asisten satu Pemkab OKU Drs Slamet Riyadi, Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan kurniawan S. AP, M.IP, Dihadapan pendemo Kuryana Azis meminta  PT Minanga Ogan untuk segera membayar gaji yang belum di bayar karena ini merupakan hak pekerja, Kapolres OKU AKBP Arief hidayat Ritonga menambah kan seluruh  karyawan supaya tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus untuk mendengarkan pihak perusahaan agar menanggapi permasalahan ini dan kalau memang harus di tempuh jalur hukum akan disampaikan oleh perusahaan melalui perwakilan pengurus serikat dan melengkapi semua perjanjian semua kesempatan antara perusahaan dan karyawan.

Saat di konfirmasi watawan  Yusdi Simbolon yang menjabat sebagai general manager PT perkebunan minanga ogan, menyampaikan bahwa direksi sampai saat ini belum bisa membayar gaji para karyawan karena direksi tidak ada uang,.

Mendengar pernyataan managemen seperti itu akhir nya seluruh pendemo meminta solusi agar pihak managemen bisa memberikan solusi minta agar bisa mencari dana talangan untuk membayar gaji karyawan, mengingat belum ada penyelesaian juga antara perusahaan dan pekerja akhir perwakilan serikat pekerja Andi menambahkan pihaknya akan menindak lanjuti dengan jalur hukum ke LPPHI.

“Hari ini juga kami akan berangkat ke Palembang minta waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan pekerja ke PHI. (,Reporter Budi utomo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.