Buron Setahun Pencuri Motor Petani Duren di OKU Selatan Berhasil Ditangkap

0 282

Buron Setahun Pencuri Motor Petani Duren di OKU Selatan Berhasil Ditangkap

 

OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id — Tabiatnya sebagai pencuri, Donal (32) yang merupakan residivis curanmor paling meresahkan di OKU Selatan kembali ditangkap Team Elang Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan setelah satu tahun buron, Jumat (02/06/2023).

Tersangka Donal (32) yang merupakan warga desa Jaga Raga Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, kembali ditangkap usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik salah seorang petani duren di kampungnya.

Baca Juga :Bripda Larrasati Meilani Polwan Polres OKU Selatan Raih Medali Perak di Piala KASAD TNI AD

Dimana peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru No.Pol BG-3141-VP milik petani duren yang bernama Soberi Irawan (35) itu terjadi di Desa Jaga Raga, setahun lalu tepatnya pada jum’at 26 Juli 2022 sekira jam 23.00 Wib.

Donal (32) membawa kabur motor korban yang terparkir di sebuah pondok tak jauh dari kebun duren milik korban.

Hal itu diakui Donal (32) di hadapan polisi usai dirinya diringkus petugas tanpa perlawanan di kediamannya.

“Waktu itu saya mau beli duren, karena hujan deras saya lihat di gubuk (milik Soberi-red) ada motor, terus langsung saya dorong saja bawa kabur,”ujar Donal dihadapan polisi.

Baca Juga :Remaja Tewas Korban Diduga Tawuran di SU II Rupanya Warga Kalidoni

Berhasil bawa kabur motor korban, Donal menjual motor milik Soberi masih ke temannya dengan harga Rp 1.8 Juta.

” Uangnya saya pakai untuk kehidupan sehari-hari, seperti beli beras dan lain lain, “terangnya.

Sementara, Soberi yang baru sadar kendaraannya telah hilang pada keesokan harinya, mendapati kendaraannya hilang Soberi langsung melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Selatan pada 27 Juli 2022.

Dikonfirmasi terkait itu, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom.,S.H.,M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, S.H.,M.H. membenarkan pihaknya berhasil menangkap DPO Donal pelaku curanmor petani duren.

” Jadi alhamdulillah kita tangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,”ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ipda Doni Siswanto menyebut tersangka merupakan residivis kasus yang serupa.

” Tersangka ini merupakan residivis curanmor sudah sangat meresahkan di Kabupaten OKU Selatan, “pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun kurungan. (Mita)

Leave A Reply

Your email address will not be published.