Besok Rekapitulasi Suara di KPU Ogan Ilir, Jadwal Penetapan Pemenang Pilkada Tergantung Gugatan ke MK

0 14

 

Indralaya, Sriwijayaterkini.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten Ogan Ilir. setelah hasil rekapitulasi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan telah rampung.

“Hari ini kami sudah mengirimkan undangan ke masing-masing paslon untuk menghadirkan saksi pada saat rekapitulasi besok (15 Desember),” kata anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, Senin (14/12).

Selain saksi dari paslon 1 dan paslon 2, KPU Ogan Ilir juga akan menghadirkan Bawaslu dan PPK seluruh kabupaten Ogan Ilir.

“Untuk teknis besok, satu-persatu PPK akan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelas Roby.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut dijumlahkan dan KPU Ogan Ilir akan menetapkan hasil dari rekapitulasi tersebut.

Dilanjutkan Roby, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini ditargetkan hanya sehari, paling lambat rampung di malam hari.

“Untuk penetapan hasil rekapitulasi, cukup dihadiri oleh saksi dari masing-masing paslon,” terang Roby.

Tetapi berbeda nanti ketika akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Ogan Ilir akan menghadirkan para paslon.

“Mengenai tanggal penetapan (calon bupati dan wakil bupati), akan kami laksanakan pada saat selesai melaksanakan rekapitulasi,” jelas Roby.

Namun jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini, bisa saja berubah jika ada hal-hal tertentu.

Hal yang menghambat yang dimaksud Roby seperti adanya proses gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon tertentu.

“Kalau seandainya tidak ada (gugatan ke MK) tiga hari paling lambat (setelah setelah jadwal penetapan bupati), kami harus menetapkan calon terpilih,” terang Roby.

Sebelumnya pada Jumat (11/12) lalu, bupati Ogan Ilir yang juga calon petahana, Ilyas Panji Alam mengakui kemenangan rivalnya pada Pilkada Ogan Ilir.

Ilyas juga menegaskan tak akan mengajukan gugatan ke MK mengenai hasil Pilkada ini.

“Tidak ada (mengajukan gugatan ke MK). Inilah pilihan rakyat Ogan Ilir, (Panca) muda, cerdas, enerjik, kenapa tidak?” kata Ilyas. (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.