Asetnya Dibalik Nama Tanpa Sepengetahuan, Karmini Menangis Menangkan Gugatan

0 176

Asetnya Dibalik Nama Tanpa Sepengetahuan, Karmini Menangis Menangkan Gugatan

 

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Tangis bahagia begitu sangat dirasakan Karmini (55) usai mendengar hasil putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan terkait sertifikat tanah dan rumah miliknya sebagai jaminan hutang piutang yang telah di balik nama oleh tergugat senilai Rp 1 Miliar.

“Menyatakan apa yang telah dituangkan di surat perjanjian jual beli dan surat pengosongan yang dibuat dihadapan turut tergugat 1 haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Bunyi amar putusan Ketua Majelis Hakim, Paul Marpaung di PN Palembang, Rabu (31/5/2023).

(Jalannya Persidangan Gugatan Perdata Yang di Ajukan Karmini (55) di PN Palembang/Foto : Dok. Sriwijayaterkini.co.id)

Selain itu Ketua hakim menyatakan jual-beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid R1.005/Rw.003 Kelurahan & Ilir Kecamatan Ilir Timur 11 Kota Palembang dengan Sertifikat hak Milik No. 6490 Ilir dengan tanda-tanda batas Besi-besi 1 s/d IV dengan luas 185 (seratus delapan lima persegi) yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Tes CAT Penerimaan Bintara Polri 2023, Polda Sumsel Gelar di Tiga Tempat 

Sebab jual beli tersebut peralihannya mengandung cacat hukum, sehingga harus di batalkan demi hukum dan tidak berlaku.

Usai persidangan, Karmini keluar ruang persidangan PN Palenbang tak kuasa berurai air mata didampingi kuasa hukumnya, Adv.Novel Suwa,SH MSi tak henti berucap syukur.

 “Alhamdulilah gugatan dari klien kami sebagian dikabulkan oleh majelis hakim. Sertifikat rumah dan tanah yang telah di balik nama oleh tergugat satu karena menjadi jaminan dibatalkan,”Ucap Novel seraya mendampingi Karmini.

Sementara itu, Fahmi Nugroho,SH selaku kuasa hukum tergugat menyatakan atas putusan ketua majelis hakim ini pihaknya belum memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula dari adanya hutang piutang antara M Rizal dan Sulistiyono dalam perkara ini sebagai tergugat dan turut tergugat. Sulistiyono merupakan menantu dari penggugat.

Hutang piutang itu setelah di tahun 2019 lalu M Rizal meminta bantuan kepada Sulistiyono agar anaknya dapat masuk polisi.

Saat itu Sulistiyono sebagai honorer di RS Bhayangkara Palembang, dan saat itu M Rizal memberikan sejumlah uang kepada Sulistiyono.

Berjalanya waktu anak M Rizal dinyatakan tidak lulus masuk polisi, oleh karena itu M Rizal meminta uang yang diberikan Sulistiyono dikembalikan.

Setubuhi Pacar 5 Kali, Seorang Sopir Meringkuk Dalam Sel Tahanan Polrestabes Palembang

Karena uangnya sudah tidak ada, Sulistiyono mengambil sertifikat sebidang tanah tanpa sepengetahuan kliennya Karmini, sebagai jaminan hutang kepada tergugat M Rizal.

Sertifikat sebidang tanah itu terletak di Jalan R Soekamto lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang seluas 185 meter persegi.

Seiring berjalan waktu tergugat M Rizal meminta Sulistiyono untuk datang ke kantor notaris guna melakukan perjanjian jaminan sertifikat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.