Anak dan Bapak Menjadi Pelaku Pembunuhan di Simpang Pendagan Oku Selatan

0 70

OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ungkap kasus pembunuhan terhadap EP, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian pembunuhan terhadap Edwin Pratama yang dilakukan oleh tersangka PM dan MH terjadi pada Kamis (23/11/2022) sore di jalan raya sp pendagan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Kasatreskrim AKP, Acep Yuli Sahara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan PM dan MH, warga Simpang Pendagan, Kecamatan Muaradua, kabupaten setempat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/11/2022) malam.

“Kedua pelaku berhasil di ringkus dalam waktu kurang dari 2 jam oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dibantu Polsek Muaradua.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,” terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjadi cekcok mulut yang berujung selisih paham.

“Pada saat di TKP yakni di Simpang Pendagan, antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok dan selisih paham”, ungkapnya

Kapolres juga mengatakan kedua pelaku MH dan PM memiliki ikatan keluarga, yakni anak dan bapak.

“Kedua pelaku ini merupakan anak dan bapak”, jelasnya

Korban mengalami dua luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua tusuk di lengan bagian kiri serta luka tusuk di bagian punggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terang Kapolres.

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka MH dan PM terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(MT)

Leave A Reply

Your email address will not be published.