Advokat Ricky : Pejabat Publik di Sumsel Inisial AS Layak Jadi Tersangka dalam Kasus FEC
PALEMBANG | Sriwijayaterkini.co.id – Mewakili nasib korban E-commerce FEC Shopping Indnesia Ricky MZ SH CPL praktisi hukum dan pengacara publik meminta pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat.
Dua lembaga ini harus segera melakukan pemblokiran rekening bank milik PT. FEC Shopping Indnesia, PT. Sukma Jaya Abadi, PT. Tri Usaha Berkat bersama beserta rekening direktur serta komisaris dan afiliasinya. “Catatan kami masih ada 5 Perseroan lain terafiliasi FEC, termasuk orang-orang yang ada di balik FEC yaitu para mentor,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu, Ricky menyampaikan harapan dari para korban, agar dalam kasus FEC Shopping Indonesia, pihak berwenang harus segera melakukan penegakan hukum secara pidana.
Sebab menurut Ricky, dengan segala kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Polri dan OJK, dua lembaga ini sulit untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini.
“Menurut saya, dengan segala kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Polri dan OJK, tidaklah menjadi penghalang atau hal yang sulit guna mendalami dan mengembangkan kasus ini, apakah ada PT lain atau ada pihak perorangan lain yang berafiliasi dengan FEC Shop Indonesia ini,” ujarnya.
Ricky juga menjelaskan, sejak awal para korban sudah mencurigai Afiliasi FEC Shopping Indonesia dari pihak perorangan di Sumsel, yang sejak awal menyebut dirinya sebagai “mentor senior” yang juga mengaku warga Palembang. “Waktu dicek ternyata pejabat publik, inisial AS jabatannya sebagai salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujarnya.
Bahkan, publik juga sudah ikut menyaksikan video berantai yang tersebar di Grup Whatsapp (WAG) saat ini. Seorang Pejabat Publik itu mengaku sebagai mentor senior. Namun menurut Ricky, yang bersangkutan terkesan bukan sekadar mentor.
Dalam videonya, yang bersangkutan menyebut telah merasakan hasil berkembang pesatnya FEC di Sumsel. “Dan FEC betul-betul memberikan janji dan bukti, perusahaan E-commerce yang betul-betul menjanjikan dan bisa membuat bahagia,” ujarnya.
Baca Juga Berita ini :
Korban FEC di Tulung Selapan Tuntut Uang Dikembalikan, Pengacara Ricky : Ada 500 orang Mengadu
Bukan hanya itu saja, bahkan pada lounching FEC Shopping Indonesia di salah satu Hotel Bintang Lima di Palembang pekan silam, Minggu, 27 Agustus 2023, “mentor senior” ini juga aktif mempromosikan keberadaan bisnis yang dijalankan FEC Shopping Indnesia. “Tujuannya apa? kalau bukan mengajak bergabung masuk dan ikut dalam bisnis FEC Shopping Indnesia,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Ricky bersama korban meminta polisi dan OJK harus segera memanggil dan dan minta keterangan mentor senior ini.
“Sebab dalam perannya, selain sebagai mentor yang hubungannya dengan FEC Shop Indnesia, mentor ini diduga juga merugikan korban dan seterusnya,” tegas Ricky.
Oleh sebab itu, Ricky menegaskan, mentor senior FEC ini sangat mungkin dan sangat layak untuk dijadikan Tersangka dengan jeratan berbagai tindak pidana, mulai dari tindak pidana sektor jasa keuangan, tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE), tindak pidana tipu gelap atau setidaknya dianggap turut serta sampai dengan tindak pidana pencucian uang.
“Jangan sampai ada yang bilang bahwa sang mentor senior ini juga bagian dari korban FEC”, ujarnya.
Ricky meyakini, pihak polisi dan OJK sudah sangat akrab dan memahami dengan karakter model kejahatan seperti ini. “Saya rasa, Polri dan OJK sudah sangat akrab dengan karakter model kejahatan seperti ini, guna membongkar, mendalami hingga mengembangkannya,” ujarnya.
Guna menindaklanjuti kasus kejahatan investasi bodong ini, menurut Ricky, polisi dan OJK dapat bekerjasama dengan PPATK dalam menelusuri harta kekayaan pelaku, aset-aset dan lain sebagainya.
“Hal demikian minimal terkonfirmasi ke publik apakah benar harta yang diperoleh berasal dari kejahatan atau bukan,” tegasnya.
Dalam banyak kasus investasi bodong di tanah air, Ricky menegaskan dari sisi korban yang utama adalah bagaimana cara pengembalian uangnya.
“Cara cepat, selain pidana dan gugatan perdata dapat saja Kejaksaan (JPN) demi kepentingan umum membawa kasus ini ke Pengadilan Niaga. Kecuali perseroan atau kegiatan e-commerce-nya terdaftar di OJK,” tambahnya.**
TEKS : RELEASE | EDITOR : IMRON SUPRIYADI