Kejari PALI Gelar Penyuluhan Hukum yang Diikuti 45 Kepala Desa Kabupaten PALI
PALI I Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum/ Penerangan Hukum Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021.
Acara Berlangsung di aula Pemda PALI Jalan KM 10 Keluruhan Handayani Mulya
Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/12/2021).
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati PALI Drs H. Soemarjono Sekda PALI Kartika Yanti SH MH, Kadin DPMD A. Ghani Ahmad, Dan 45 Kepala Desa di 5 Kecamatan Kabupaten PALI.
Kasih Intel Kejari PALI, Zulkofli dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang digelar bertepatan dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia dalam gelaran acara bersentuhan dengan penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kita tahu Kabupaten PALI adalah daerah otonomi baru (DOB) yang mana memiliki
187200 jiwa, tentu di setiap Kecamatan terdapat beberapa Kepala Desa yang mempunyai Anggaran Dana Desa (ADD) Milyaran Rupiah.
Dalam kegiatan ini nanti akan dijelaskan nara sumber, kita harapkan Kepala Desa mendengar dengan baik bahwa dana desa tentu untuk kesejahteraan masyarakat dan manfaat bagi warga di desa bukan untuk memperkaya oknum – oknum Kepala Desa,” ungkap Zul.
Lanjut Zul, Kegiatan hari ini tertuang dalam kejaksaan republik Indonesia pada pasal 30 ayat 3 yang menyatakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, program pembinaan masyarakat hukum mewujudkan masyarakat yang taat tertib, damai serta aman.
“Kami undang 45 kepala desa ini bertujuan
agar dapat memahami penyuluhan hukum dan bahayanya korupsi, maka dari itu gunakan pengelolaan ADD maupun DD agar digunakan dengan baik jangan sampai menyimpang karena hukum dan sanksinya berat jika terdapat kepala desa korupsi,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono menyambut baik dalam kegiatan yang digelar kejari PALI karena Kepala Desa ujung tombaknya suatu kemajuan daerah.
“kita sangat berharap kepada kades dipali agar tetap menggunakan ADD maupun DD dengan sebaiknya, gunakanlah anggaran 1 Milyar lebih itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan sebaliknya memperkaya diri anda, jika ingin kaya jadi kontraktor atau pengusaha saja,” tandas wabup.
Ditempat yang sama, Kajari PALI Agung Arifianto SH MH, mengatakan, kegiatan hari ini bertujuan untuk membina kepala desa di Kabupaten PALI agar tidak menyimpang dalam pengelolaan dana desa.
“Disini kami bertugas mengawasi dan membina kepala desa agar tidak korupsi, dalam penyuluhan hukum/Penerangan hukum nanti terdapat beberapa nara sumber salah satunya saya sendiri dan sekda PALI Bu Kartika Yanti Yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat PALI.” pungkasnya.
Laporan: Sendi