Tiga Tersangka Hari Ini Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan

0 84

Indralaya | Sriwijayaterkini.co.id  –  Tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan KTM di desa sungai rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir hari ini, Jumat (19/3) resmi menjadi tahana Kejaksaan Negeri OI di rutan Pakjo Kota Palembang kelas 1B.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi saar diwancarai oleh awak media dihalaman kantor Kejari.

“Berdasarkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga tersangka berinisial AM, AH dan CS sudah menjadi tahanansalama 20 hari  dilapas Pakjo Kota Palembang Kelas 1B untuk mempersiapkan kelangkapan adminitrasi menghadapi persidangan,”katanya.

Selain itu juga dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan. Namun dari pihak JPU langsung menolak.

“Ya, tadi tim kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun dari pihak JPU menolaknya karena untuk mempercepat persidangan,”terangnya.

Disamping itu juga salah satu tim kuasa hukum tersangka Japrosani mengatakan, bahwa pihaknya belum mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu untuk pengajuan penahanan.

“Ya, hari ini kita belum mengajukan ke PTSP untuk pengajuan penangguhan tahanan. Jadi sekarang tersangka dibawa ke Lapas Pakjo, nanti kita urus lagi penangguhan penahanannya. Kalau tadi kata pihak kejaksaan 20 hari kedepan bisa langsung proses pengadilan. ,”katanya.  (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.