Warga Keluhkan Pembangunan Jalan Desa Suka Raja
MURATARA, Sriwijaya Terkini. co. id– Pembangunan jalan penghubung Suka Raja-Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga kini belum bisa dimanfaatkan masyarakat sementara jumlah APBD yang telah dikeluarkan selama tiga tahap pengerjaan telah miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pembangunan tersebut mulai dari pembukaan awal hingga hingga tahun ini 2020 telah mencapai Rp 7,710 miliar.
Hal itu, disampaikan Nepan, warga desa Sukaraja, kampung 6, menurut Nepan pembangunan jalan tersebut sudah tiga tahap menggunakan APBD kabupaten Muratara.
“Terakhir ini dibangun menggunakan anggaran APBD 2020 sebesar Rp.7.710 M, dengan panjang jalan 9 KM. Tapi belum dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan terkesan asal jadi,” kata dia.
Dia berharap pihak berwajib turun mengaudit pengerjaan jalan tersebut siapa yang salah dalam pengerjaan jalan tersebut. “Apakah dinas terkait, pengagas ataukah pemborong,” kata ia.
Sedangkan Kades Sukaraja, Hendri membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut menjadi keluhan masyarakat sukaraja dan sekitarnya karena tidak memberikan manfaat bagi warga dan tidak bisa dilalui.
“Pembangunan peningkatan jalan sukaraja tembus rantau jaya ini, hanya dikasih koral pangkal jalan dan ujung jalan. Sementra tengah-tengah jalan tidak ada pengerasan,” jelas ia.
Ditambahkanya, untuk rencana pembangunan bekcoper jalanpun tidak dikerjakan. Sementara anggaran yang dikucurkan mencapai miliyaran rupiah. “Hal inilah membuat warga mengeluh karena jalan teraebut sudah 3 kali pembangunan belum bisa dimanfaatkan dan dilalui oleh warga desa,” terang ia.
Berkaitan itu, pihaknya juga telah melayangkan surat laporan terkait jalan tersebut kepihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini, Inspektorat, Bupati dan dinas PUPR. Agar keluhan warga mendapatkan tanggapan siapa yang salah dalam pengwrjaan pembangunan, apakah pengawas, dinas terkait atau pemborong.“Kami harapkan jangan sampai pemerintah selalu menganggarkan pembangunan jalan teraebut sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh warga,” papar ia. (HAMKAM)