Satu pelaku Terpaksa mendekam Dipenjara, Dua Masih Buron
Indralaya | Sriwijayaterkini.co.id – Satu dari tiga pelaku pencurian seng milik PT Paria Beton sudah tidak beroperasi di Desa Babatan Sudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir terpaksa harus mendekam dipenjara Polsek Pemulutan, Selasa (16/03/21) sekitar pukul 21.00 WIB.
Semetara pelaku tersebut bernama Rico Ricardo (21) warga Jalan Pipa Raya, Lorong Keluarga, Jakabaring Palembang. Sedangkan rekanya berinisial AD dan IS saat ini masih menjadi buronan polisi.
Dari tangan pelaku. Aparat berhasil mengamankan barang bukti 40 kodi seng, satu batang pipa ukuran 4 inc dengan panjanh 10 meter, delapan batang besi H ukuran 4 meter.
Kapolsek Pemulutan, AKP Apriyadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardiyansah mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan hunting 3C.
“Lalu, pada saat patroli dan melintas di PT Paria Beton. Anggota kita melihat tiga orang berada di atap kantor PT sedang melepaskan seng dan anggota kita langsung bergerak mengamankan pelaku,” kata Apriyadi, Kamis (18/03/21).
Namun, kata Apriyadi, saat hendak dilakukan penangkapan para pelaku mencoba kabur.
“Dari ketiga pelaku pencurian kita berhasil mengamankan Rico dan barang bukti, saat pelaku sudah diamankan di Polaek Pemulutan. Sedangkan rekanya saat masih dalam proses pengejaran aparat,” pungkasnya. (AL)