Penuhi Kebutuhan Pasokan Bawang Merah Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang Lakukan Kerja Sama Daerah dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Enrekang
Sriwijayaterkini.co.id — Sebagai tindak lanjut dari kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumatera Selatan pada 11 November 2024 lalu, Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antar daerah (KAD) dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (4/12). Perjanjian kerja sama antar daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pengendalian inflasi pangan, utamanya Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau yang sering menjadi kelompok penyumbang utama inflasi di Provinsi Sumatera Selatan. Kerja sama antar daerah ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan pasokan bawang merah di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada pekan kemarin, telah dilakukan penandatanganan 3 (tiga) kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang, serta Pemerintah Kota Palembang dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang tentang Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah. Selain itu, juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dalam Upaya Pengendalian Inflasi. Turut hadir pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi; Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh; Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman; Pj. Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah; Pj. Bupati Enrekang, Marwan Mansur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Ricky P. Gozali, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Purnama.
Dalam sambutannya, Elen menyampaikan bahwa dengan adanya KAD ini diharapkan dapat memenuhi ketersediaan pasokan pangan dan menjaga stabilisasi harga bahan pangan; penguatan infrastruktur transportasi dan penyimpanan untuk memastikan kualitas produk pangan terjaga dengan baik; dan penguatan kemitraan melalui keterlibatan aktif sektor swasta, korporasi petani, dan para pelaku usaha. Lebih lanjut Elen mengajak seluruh pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerja keras, dan saling mendukung demi mencapai tujuan bersama. Selain melaksanakan penandatanganan KAD, TPID Provinsi Sumsel dan TPID Kota Palembang juga melakukan kunjungan lapangan dan capacity building ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Enrekang serta business matching Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pengendalian inflasi dan pengembangan potensi daerah. Kabupaten Enrekang merupakan salah satu daerah penghasil tanaman hortikultura, utamanya bawang merah, yang terbesar ke-4 secara nasional setelah Brebes, Solok, dan Nganjuk. Hasil produksi bawang merah Kabupaten Enrekang berkisar 175.933 ton per tahun dan sudah memenuhi pasar bawang merah di wilayah Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan sebagian ke Pulau Jawa. Hasil pertanian dari Kabupaten Enrekang juga sudah pernah didistribusikan sebelumnya hingga Kota Palembang. Adanya KAD ini diharapkan dapat memotong jalur distribusi sehingga dapat menekan harga jual komoditas, serta ke depan Provinsi Sumatera Selatan dapat mengadopsi praktek-praktek pertanian tanaman hortikultura bawang merah.
Palembang, 11 Desember 2024
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan