Berawal Dari Saksi Pelapor, Kini Kontraktor Asal Muratara ini Dijadikan Tersangka Pemberi Suap
Berawal Dari Saksi Pelapor, Kini Kontraktor Asal Muratara ini Dijadikan Tersangka Pemberi Suap
Palembang,Sriwijayaterkini.co.id — Penyidik Unit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tetapkan saksi pelapor pada sidang di tahun 2017 dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Muratara yang merupakan kontraktor sebagai tersangka gratifikasi atau pemberi suap, Selasa 6 Juni 2023.
Tersangka pemberi suap tersebut adalah Franco Sisce Nero Delgado alias Sisco, dimana kini penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka P-21 ke Kejati Palembang, pada Senin 5 Juni 2023.
Baca Juga :Kisah Razka Balita Yang Sempat Ditinggal Orangtua Kandungnya Jadi Perhatian Kapolda Sumsel
Hal itu bermula ketika penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2017 terhadap sekretaris dinas PUPR Muratara.
Kala itu Ardiansyah ST Sekdin PUPR Muratara ditangkap disalah satu rumah makan di kota Lubuk Linggau atas dugaan menerima suap proyek pembangunan instalasi jaringan SPAM yang berada di Kecamatan Rawas Ulu.
Singkat cerita dalam persidangan yang berlangsung di PN Palembang Klas 1A Khusus dimana Sekdin PUPR Muratara yang menjadi terdakwa mendapat vonis 1.6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman.
Sementara Sisco kala itu dijadikan saksi pelapor dalam persidangan kasus OTT dengan terdakwa Ardiansyah.
” Berawal dari sidang dakwaan ardiansyah Majelis Hakim memerintahkan untuk perkara ini dilanjutkan dan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sisco sebagai pemberian suap, “ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Koko Arianto SIK.
Baca Juga :Diputus Pacar Online, Pemuda Asal Jakarta Sebar Vidio Bugil Mahasiswi PTS Palembang
Terungkap pula, OTT yang dilakukan penyidik itu merupakan transaksi yang kedua, dimana Sisco rupanya telah memberikan fee sebesar 50 juta kepada Ardiansyah.
” OTT itu rupanya merupakan suap yang kedua, sebab sebelumnya tersangka Sisco ini sudah memberikan fee untuk memenangkan tender proyek dinas PUPR Muratara, “tandas Kasubdit Tipikor Koko Arianto SIK.
Dimana dijelaskan bahwa tersangka Sisco menjanjikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pembangunan instalasi jaringan pipa spam itu senilai Rp 1.4 Miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang dan dokumen, barang bukti yang Rp 50 juta, handphone, dan dilakukan gelar perkara, Sisco ditetapkan sebagai tersangka.
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemberkasan perkara kemudian dinyatakan lengkap tersangka Sisco kita limpahkan ke Kejati Palembang kemarin,”tandasnya.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.