Nekat Bobol Kantor Desa Dua Petani di Pali Ditangkap Satreskrim Polsek Penukal Abab

0 44

Nekat Bobol Kantor Desa Dua Petani di Pali Ditangkap Satreskrim Polsek Penukal Abab

 

PALI I Sriwijayaterkini.co.id — Dua petani warga asal Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Penukal Abab lantaran nekat lakukan pencurian di Kantor Desa Pengabuan timur Kecamatan Abab.

Kedua petani itu adalah HY(41) dan JS (33) mereka berdua melakukan aksi pencurian itu pada Minggu (21/05/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku tersebut.

Satu Pelaku Dari Komplotan Perampok Karyawan Bank Mekar Diringkus Polres Pali

Dimana pengejaran terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

” Kita tangkap terduga pelaku ini ditempat yang berbeda, HY kita tangkap di Desa Pengabuan, dan terduga pelaku satunya yakni JS di Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).

Dibeberkan Kapolsek Penukal Abab, para terduga pelaku ini masuk kantor Desa dengan cara mencongkel pintu belakang dengan sebuah linggis, setelah masuk mereka menggasak sejumlah barang.

Adapun barang yang dicuri oleh para terduga pelaku ini yakni 3 karung beras 10 kg, 1 buah kipas angin embun merk SEKAI, 1 (satu) unit Speaker/salon aktif merk BARE TONE 120 watt ukuran 15 in warna hitam, 1 (satu) buah Dispenser merk Miyako warna hitam putih.

” Dari pengakuan terduga tersangka ini, saat beraksi melakukan tidak kejahatan itu mereka tiga orang, yang satunya masih dalam pengejaran kita,” jelas IPTU Arzuan.

Pria di PALI Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Ponsel dan Peras Korban, Begini Modusnya

Atas kejadian tersebut pihak Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” tandasnya.(Sendi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.