Aksi Unjuk Rasa Jilid III di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Charma: SK 8 Mei 2023 tidak Diindahkan Semua Pihak

0 25

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Sumsel Bersatu (MSB), kembali menggelar demonstrasi aksi unjuk rasa Jilid III di halaman kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Jumat (19/5/2023).

Hadir pada aksi tersebut, Tokoh Muda Sumsel Charma Afrianto, Ketua Cakar Sriwijaya Sumsel Gerri, Ketua Forum Pemuda Palembang Madani, Fitriansyah dan Aktivis 98 Antoni Rizal. Kedatangan massa aksi tersebut mempertanyakan janji Gubernur Sumsel dalam Surat Keputusan (SK) 8 Mei 2023 dan usir Pelindo.

Koordinator aksi, Charma Afrianto didampingi koordinator lapangan, Andi Leo dan Dheo Aditya menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan aksi unjuk rasa yang ke-3.

“Semoga ini aksi unjuk rasa terakhir agar monster besi atau truk tronton tidak lagi berkeliaran di luar jam-jam operasionalnya,” ujar Charma Afrianto saat diwawancarai sejumlah awak media.

Dikatakan Charma, pihaknya juga menagih janji pemerintah provinsi untuk menerapkan surat pada 8 Mei 2023 kemarin.

“Ternyata, sampai saat ini surat tersebut mandul atau tidak diindahkan oleh semua pihak,” ucapnya.

Charma menyebut bahwa Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK yang tidak di indahkan oleh semua pihak.

“Kami juga meminta untuk segera dilakukan action langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang turun dan mengajak semua pihak di titik-titik tempat pintu truk tronton itu dijaga,” imbuhnya.

Menurutnya, yang telah disampaikan oleh Sekda Provinsi Sumsel tadi, bahwa dari pukul 6 pagi sampai jam 6 sore tidak ada lagi truk tronton yang melintas bebas di Kota Palembang.

“Terkait ucapan itu, kami menagih omongan seorang pejabat publik untuk dipertanggungjawabkan di publik,” tegasnya.

Disisi lain, terkait terjadinya insiden pembakaran itu belum seberapa, pihaknya akan terus memprovokasi masyarakat lagi untuk melakukan sweeping, jika 2×24 jam tidak dilakukan penghentian truk tronton yang bergerak bebas di Kota Palembang.

“Maka, kami mengajak masyarakat Kota Palembang untuk melakukan sweeping,” tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir. RA Supriono mengatakan bahwa terkait Gubernur Sumsel mengeluarkan SK tersebut tidak ada. Tapi Gubernur Sumsel hanya memberikan surat yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang.

“Kami sepakat untuk penertiban truk tersebut. Apalagi pada jam-jam sibuk tidak boleh mobil besar lewat, harusnya pada pukul 6 malam sampai 6 pagi mereka beroperasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga setuju dengan membuka adanya FGD. Sehingga bisa tau dimana letak kesalahannya dan juga jelas.

“Permasalahannya bahwa Pelindo itu sudah masuk ke kota, padahal sebelumnya tidak masuk ke kota. Tapi kita lambat dalam membuat dermaga yang lebih besar di luar kota, sama seperti daerah-daerah lainnya, itulah resiko membangun pelabuhan dekat dengan Kota,” tandasnya.
(AN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.