Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel Berikan Arahan Terkait Tugas Peliputan Personel
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk informasi publik khususnya terkait Tugas Peliputan Personel PID Bidhumas Polda Sumsel
Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSI memberikan arahan personel PID Bidhumas Polda Sumsel yang bertempat di Ruang PID Bidhumas Polda Sumsel pada Rabu (12/04) sekitar 10.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan ini ASN Penda tingkat I M.Benny Waluyo;
Bripka M.Muhariyah
Bripka.M.Redho..Brigadir Fendy Waseso.Briptu Rafasanjani;
ASN Juru Wawan Setiawan.Suport tim Rahmat Agung dan Suport tim Aditya Dwi Kurniawan.
Dalam Kesempatannya Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSI mengatakan
Melaporkan kepada Pimpinan, apabila ada permasalahan sehingga bisa dicarikan jalan keluar dari permasalahan.ujarnya
Dia menambahkan agar anggota peliputan melaksanakan apel pagi dan apabila berhalangan alasan sesuatu,atau adanya tugas peliputan. yang bersangkutan supaya memberitahukan kpd Kasubbid atau rekan2 peliputan lainya.jelasnya
Kemudian Terkait pelaksanaan tugas peliputan agar dilaksanakan sesuai jadwal kegiatan pimpinan dan dibuatkan laporan ungkapnya
Kemudian Terkait akan dilaksanakan wasrik tahap awal setelah lebaran agar disiapkan dokumen dokumen administrasinya ujar
Lanjutnya Untuk pemegang kendaraan dinas personil peliputan agar di dibuatkan/ perbarui sprint dan kelengkapan lain tuturnya
Suparlan menyampaikan Pembagian kegiatan peliputan pisah sambut Dirnarkoba dan Kapolrestabes agar disiapkan personil yg akan melaksanakan tugas, kordinasikan apabila ada yang berhalangan terbentur kegiatan lain bebernya nya***.
Diakhir kegiatan Suparlan menyampaikan mari kita sampaikan informasi publik kepada masyarakat. “Mari bersama-sama kita kerjakan apa yang menjadi tugas pokok kita semua, jangan merasa bekerja sendiri sampaikan jika merasa ada kendala komunikasi apa yang belum dipahami agar kita dapat memberikan informasi publik yang akurat, cepat dan profesional,” tutupnya ***.