DPRD Tubaba Jadwalkan Hearing Menyikapi Masalah tidak Adanya CSR Perusahaan PT BTI ke Warga
Tubaba | Sriwijayaterkini.co.id – CSR perusahaan pabrik singkong PT BTI di pertanyakan warga Paisol, SH Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Geram akan agendakan Hearing.
Paisol, SH, ketua komisi lll DPRD Tubaba menegaskan, menyikapi informasi dari pemberitaan media sosial terkait tidak adanya CSR terhadap masyarakat Tiyuh Gunung Katun Malay pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas komisi satu untuk membahas masalah tersebut,” ujarnya melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (27/9/2022) sekira pukul 13.47.WIB.
“Dalam minggu ini kita akan menyurati semua pihak diantaranya pimpinan perusahaan pabrik singkong PT BTI yang berada di Tiyuh Karta, serta Kepalo Tiyuh, Tokoh Masyarakat dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PPTSP) Tubaba, Dinas lingkungan hidup Daerah (DLHD) untuk duduk bersama dengar pendapat Hearing,” biar masalah tersebut tidak bisa saling lempar lagi,” terangnya.
Menurut Paisol, SH, jika memang benar adanya seperti itu tidak ada CSR terhadap masyarakat Tiyuh Gunung Katun Malay yang jarak radiusnya berdekatan dengan perusahaan tersebut maka masalah tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat tidak bisa dibiarkan.
“Ini sudah keterlaluan jangan hanya mengambil hasil kekayaan bumi dari Tubaba ini saja perusahaan itu karena sudah tidak sesuai dengan UU karena PT BTI itupun sudah diamanatkan oleh Aturan bahwa perusahaan yang berdiri di perkampungan masyarakat wajib mengeluarkan CSR setiap tahunnya, artinya mereka memberikan kepeduliannya 3 – 5% kepada masyarakat di sekelilingnya itu harus ada karena ada dampaknya dari berdirinya perusahaan tersebut,” tutur Paisol.
Ketua komisi lll DPRD Tubaba itu juga menyatakan pihaknya mencurigai adanya ketidakberesan terkait perizinan pengoperasian perusahaan tersebut selama ini diragukannya.
“Kami jadi curiga apa jangan-jangan perusahaan itu perizinannya kurang maksimal, nanti kita lihat dulu perizinannya atas nama perusahaan apa HGOnya masih hidup atau tidak lagi, Amdalnya masih berlaku atau tidak kita cek semua nanti saat Hearing.pungkasnya.
(Joni St)