Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemdes Pelajau Dirikan BUMDES

0 11

Banyuasin | Sriwijayaterkini.co.id – Badan usaha milik desa atau BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pelajau mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Mengingat potensi Desa Pelajau sangat melimpah, maka BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau hadir untuk melayani masyarakat dan warga Desa Pelajau. Serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi.

Bertempat di Kantor Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau Melaksanakan Musdes dan Rencana Program Kerja BUMDes
BERDIKARI , Senin malam (14/03/2022).

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Pelajau, Ketua BPD Desa Pelajau, Ketua BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan Para Tamu Undangan lainnya.

Kegiatan musyawarah dan pembacaan program kerja tersebut berjalan tertib dan aman. Acara dimulai oleh pembaca acara, yang kemudian dilanjutkan pemaparan program-program kerja yang telah terealisasi maupun yang belum terealisasi.

Dalam season pemaparan program rencana kerja disampaikan oleh Ketua BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau, M.Fatoni mengatakan bahwa BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau di bentuk 2015, Kemudian disempurnakan dengan nama BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau Pada tahun 2022.

“Di samping itu, BUMDes juga memiliki tujuan memberikan peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal,” ujarnya

Kepala Desa Pelajau, Yahya Dalam Sambutannya Badan usaha milik desa atau BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau Merupakan usaha Desa yang di kelola oleh pemerintah desa dan berbadan Hukum, Pemerintah Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa Pelajau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat,” ujarnya.

“Yahya juga Menyampaikan BUMDes dibentukan berdasarkan kebijakan Kemendes, Dengan terbentuknya BUMDes dimasing-masing desa,” ungkapnya.

diharapkan dapat terbentuk BUMDes Berdikari Desa Pelajau Dengan Begitu desa tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat,” jelasnya.
(Denny)

Leave A Reply

Your email address will not be published.