Pelantikan Pengurus DPC Peradi Cabang Palembang Periode 2021-2026
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawasan Advokat Daerah masa bhakti 2021-2026 dilaksanakan di Graha Bina Praja, Rabu (16/3/2022).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, seyogyanya Bapak Gubernur hadir disini, namun beliau menghadiri acara di Jakabaring.
“Kami atas nama Pemprov mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Peran advokat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam persoalan yang terjadi di Sumsel,” ungkapnya.
“Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum,atau mungkin ada yang mengabaikan hukum. Advokat Ini tugas mulia, karena teman – teman advokat bisa melakukan kode etik dalam pembangunan di bidang hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang Agus Azwar mengatakan, pelantikan ini menjadi semangat bersama – sama membangun hukum di Sumsel.
Kita bersama sama mamajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar. Dengan kehadiran bang Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami. Mari kita bersama sama dengan aparat penegak polisi dan lain menegakan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” terangnya.
Agus Azwar menuturkan, langkah kedepan adalah menjalankan program yang sudah ada yakni pendidikan berkelanjutan terhadap advokat baru. Ini sebagai wujud pengembangan advokat dalam menghadapi era globalisasi.
“Kita tetap melanjutkan program pendidikan advokat, penyuluhan hukum. Kita akan bersama sama dengan Pemprov membuat program keluarga sadar hukum. Karena bapak Gubernur sangat antusias dengan program itu,” ujarnya.
Semoga kedepan Peradi semakin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dirinya bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, komisi pengawas advokat.
“Selamat kepada yang sudah dilantik. Saya diminta Ketua Peradi Palembamg bicara tentang singel bar. Saya kagum dengan saudara Azwar, Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya, tapi beliau bisa mengatasinya,” bebernya.
“Berbicara singel bar, kita memperjuangkan mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku di seluruh dunia dan Indonesia. Akhir – akhir ini ada gangguan, kita berani siap membela dan kita harus menjiwai prinsip – prinsip singel bar. Kalau tidak menjiwai singel bar, kita tidak bisa mempertahankan singel bar,” terangnya.
Pengurus peradi yang baru dilantik harus berjuang singel bar. single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah.
“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” jelasnya.
Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi.
“Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat. Itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” pungkasnya.
(DNL)