Penyuluhan Program PTSL Mura Bersama Warga Sukorejo
Musi Rawas | Sriwijayaterkini.co.id – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Seperti yang dilakukan badan pertanahan Nasional kabupaten Musi Rawas bersama pemerintah desa Sukorejo kecamatan BTS ulu Trawas kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan melaksanakan penyuluhan Program PTSL.selasa(15/03/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri ketua kasih survey dari BPN Anggota Mapolres Mura Babinsa Kepala desa berserta perangkat desa dan juga peserta program penyuluhan program PTSL.
Saat diwawancarai, Ketua Kasi Survey Endro (begitu sapaannya) ia menjelaskan” program ini merupakan program pemerintah. Sementara untuk di Musi Rawas kita targetkan 3800 porsil,kemudian untuk didesa desa Sukorejo tersendiri kita masih menunggu usulan dari desa,” paparnya.
Kemudian Endro juga menjelaskan bahwa program tersebut sudah diterapkan di beberapa desa Musi Rawas. Kita sudah melaksanakan dibeberapa desa di Musi Rawas diantaranya desa suro dan desa Karto sono,” ungkapnya.
Terpisah kepala desa sukorejo M.Rusdi ia menjelaskan bahwa kegiatan PTSL ini merupakan langkah pemerintah untuk meminimalisir sengketa lahan yang ada dikalangan masyarakat. “Dan juga saya sebagai Kepala mengucapkan rasa syukur berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah mengeluarkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kami khususnya,” tukasnya.
Kemudian Kepala Desa juga berharap dengan adanya program PTSL ini dapat terlihat jelas kepemilikan atas dasar hukum berupa sertifikat.
(Andi)