6 Pelaku Tindak Pidana Mineral dan Batubara Diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

0 8

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 pelaku yakni DH, AC, DI, TB, DI, RK terkait tindak pidana mineral dan batubara. Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K, MH didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Dhiarti S.I.K menjelaskan, pihaknya mendapatkan 4 laporan polisi dan 6 tersangka tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba).

“Keenam pelaku diamankan di jalan lintas Sumatera Kelurahan batu kuning Kecamatan Baturaja Barat di OKU. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (15/2/2023). Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan berikut transportasinya untuk dikirim ke satu tempat,” jelas Agung.

Kemudian, lanjut Agung pihaknya menugaskan anggotanya dan dibantu seluruh personel untuk melakukan penindakan yaitu mengamankan kendaraan berikut drivernya dan kenek yang ada di kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 15:30 WIB, kita mengamankan satu unit mobil dam truk Hino warna hijau isinya 26 ton batubara, kegiatan tambangnya kami cek tidak ada perizinannya sama sekali, kemudian kita amankan ke kantor dan untuk pelaku juga kita lanjutkan pemeriksaan dan penahanan. Yang kedua pada hari yang sama di tempat yang agak berdekatan, kita juga mendapatkan perbuatan serupa yaitu melakukan kegiatan ilegal mining. “Kita mengamankan satu unit mobil tronton dengan bak besi isinya kurang lebih 30 ton batubara,” ungkap Agung.

Agung menambahkan, pelaku diamankan dengan melakukan pemeriksaan untuk dilanjutkan penahanan. Untuk LP yang ketiga ini dihari yang sama juga di waktu yang berdekatan, pihaknya juga mengamankan kendaraan berat yaitu Mitsubishi Fuso dengan membawa kurang lebih 30 ton.

Kemudian, lanjut Agung, LP yang keempat keesokan harinya pada Jumat malam. “Rupanya penindakan kita sudah terbaca oleh si pelaku ini mereka merubah waktu pengangkutan yang tadinya siang hari atau sore hari kemudian diganti menjadi malam hari. Anggota tidak tidak mampu untuk dikelabui, kemudian kita juga berusaha untuk mencuci waktunya yaitu sekita pukul 01:00 mengamankan 1 unit mobil truk Fuso merk Hino Kurang lebih 12 ton. Jadi totalnya adalah 98 ton,” ujar Agung.
(RK/AN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.