25 Kendaraan Mati Pajak Terjaring Razia di Jakabaring Palembang
PALEMBANG | SriwijayaTerkini.co.id – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang II melaksanakan razia bukti lunas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan roda dua dan empat.
Gabungan razia bersama Ditlantas Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Satpol PP Sumsel itu di Jl Gubernur HA Bastari, tepatnya depan Bank Sumsel Babel (BSB), Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu 24 Mei 2023 pagi.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II Yulia membenarkan, pihaknya bersama anggota gabungan telah melakukan razia tersebut.
“Ini tujuannya, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak dari Bappeda Sumsel,” kata Yulia.
Lanjut Yulia mengaku, untuk pemutihan yang dilakukan dari Bappeda Sumsel yakni biaya balik nama pun ada diskon 50 persen, kendaraan dari luar.
“Ini kami sudah bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja pun mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Karena Jasa Raharja yang mereka dapatkan bermanfaat,” ujar Yulia.
Sementara itu, Kanit PJR Unit Kota Ditlantas Polda Sumsel Iptu Panca Mega menambahkan, pihaknya bersama Samsat Wilayah Palembang II menggelar pemeriksaan kendaraan dari luar daerah yang melintasi Jakabaring.
“Sasaran kita melakukan pendataan. Kedua, apabila kendaraan tersebut terlambat membayar pajak, bisa langsung membayarnya melalui pelayanan Samsat keliling yang telah kita sediakan,” ungkap Panca Mega.
Panca Mega mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring 25 kendaraan dari luar daerah yang terlambat membayar pajak. “Kendaraan yang kita data dan lakukan bayar pajak sebanyak 25 unit,” terangnya. (Rus)