Usai Nonton Bioskop, Hengki Rudapaksa Teman Dekat di Kamar Hotel Grand Daira Palembang
PALEMBANG | SriwijayaTerkini.co.id – Seorang laki-laki Hengki (23) ditangkap anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tangkap warga Jl Kampung Serang Perumahan Merah Delima, Kecamatan Semarang Borang lantaran sudah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan teman dekatnya sendiri yakni berinisial AM (24), warga Muara Padang, Kecamatan Banyuasin Sumsel.
Aksi rudapaksa itu di Jl Jenderal Sudirman, Kelurah Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya dalam kamar hotel Grand Daira, Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, pelaku mengajak korban untuk menonton bioskop di Mall Palembang Square (PS). Usai pulang pelaku mengajak korban ke Hotel Grand Daira Palembang dengan alasan mengganti baju dulu baru mengantar korban untuk pulang.
Akan tetapi, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan menampar korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Korban pun hanya pasrah di ajak pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban lari ke toilet dan menguncinya dari dalam dan menghubungi saksi LV untuk datang segera ke Hotel serta menunggu pihak dari Hotel (Engineering) atas nama Syahrul Farul untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet.
Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian itu korban melalui orang tuanya dan melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar, pelaku anggota kita amankan atas laporan orang tua korban. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Rabu 24 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris Dinzah mengaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat peristiwa tersebut.
“Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan,” ujar Haris Dinzah. (Rus)