Tuduh Gelapkan Uang, Anggota DPRD Sumsel Melalui Kuasa Hukum Palembang Laporkan Dua Warga
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan yakni berinisial AS melalui kuasa hukumnya Tabrani, SH, MH melaporkan terlapor EP dan AB sama-sama warga OKU Timur ke SPKT Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Anggota DPRD Provinsi Sumsel itu telah dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta oleh terlapor EP dan AB, Jum’at 27 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel,” kata Tabrani di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023.
Tabrani membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi,” ujar Tabrani.
Seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” ungkap Tabrani.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporan tersebut, untuk saat ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” terangnya.
Dengan viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.
Diketahui, pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan. (Rus)