Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Penipuan Arisan Arisan Online
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua tersangka wanita berinisial YJ dan ES.
Keduanya diciduk terkait dugaan penipuan arisan online. Keduanya warga Sungai Lilin kabupaten Banyuasin.
Tersangka YJ ditangkap Rabu (01/02) diseputaran Kertapati Palembang, sedangkan ES ditangkap pada Senin (07/02) tidak jauh dari tempat tinggalnya di Sungai Lilin Banyuasin Sumatera Selatan.
Tersangka YJ mengaku awalnya dirinya membuka arisan, kemudian arisan online. “Uangnya sudah habis buat keperluan pribadi, ada yang beli mobil ada ruko,” ujar YJ.
Wadir reskrimum AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit l Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan online dengan modus kedua tersangka sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot dengan cara online di akun Facebook dengan nama akun “Putri Si CwexManja” milik tersangka YJ dengan menjual arisan 1 slot Rp.700.000, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.1.000.000.
“Selama tiga bulan berlaku kelipatan yang akan memberi keuntungan kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang arisan dan pada saatnya menerima uang arisan, tersangka tidak memberikan kepada korban. Akibat perbuatan kedua tersangka sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntungan kepada anggotanya namun setelah korban mau mengambil arisannya, kedua tersangka melarikan diri,” ujar Wadir reskrimum AKBP Tulus Sinaga saat konpers di Mapolda Sumsel.
Lanjut AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kedua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang. Laporan ke Polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di Polres atau Polrestabes.
Salah satu korban YJ dan ES yakni Ratna Ningsih warga Sungai Lilin Banyuasin mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 M lebih.
“Korbannya banyak di Sumsel, ada yang 1 milyar, lima ratus juta, dan dua ratus juta rupiah, ada PNS, aparat dan orang biasa, sekarang masih di kembangkan termasuk pelaku lain. Sisa uangnya masih ada di rekening, asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain. Barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan foto. Kedua tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun,” Pungkas Tulus Sinaga.
(AN)