Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juperlius Resmi Layangkan Surat Permohonan Eksekusi ke Kejati

0 9

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH, resmi melayangkan surat permohonan putusan eksekusi Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/1/2023).

Desmon Sumanjuntak didampingi Hamka Ferynando saat konfrensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengaku bahwa secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/PT Palembang tanggal 4 Januari 2023.

“Demi kepentingan hukum, tim kami memasukkan surat resmi untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan,” jelas dia.

“Sedikit saya ceritakan kembali ada putusan yang berbunyi bahwa ‘menetapkan terdakwa Juperlius untuk dirawat ke RS Jiwa’,” tambahnya.

Sementara itu saat ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rilis resmi di tanggal 10 sampai saat ini putusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa?. Karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Saat ditanya awak media terkait jenis penyakit kejiwaan yang diidap kliennya, Demon menjelaskan kembali bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

Desmon berharap kepada penegak hukum yang menjalani proses hukum atas terdakwa (kliennya) yang sudah mendapat putusan Pengadilan Tinggi untuk dapat taat dan menjalani putusan tersebut.

“Itu bukan kata kami, itu kata undang-undang jelas telah diterangkan Pasal 14 KUHP Huruf J bahwa Jaksa yang diberikan kewenangan penuntut umum atau selaku penuntut umum itu wajib melaksanakan penetapan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam amar putusan nomor 244/PID/2022, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan banding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa,” jelas dia. (YL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.