Tiga Calon Kades Rantau Bayur, Sanggah Hasil Pilkades
Banyuasin | Sriwijayaterkini.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin kembali bermasalah. Kali ini, tiga calon Kepala Desa (Kades) Rantau Bayur kembali menyanggah hasil Pilkades yang dilakukan secara Elektonic Voting (e-voting) pada 17 November 2021 beberapa hari lalu.
Penyanggahan ini telah dilakukan kepada panitia Pilkades Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.
Salah satu Calon Kades Rantau Bayur, Maharsani bersama Pendamping Hukumnya (PH) Nur Ahmat Susanto, SH mengatakan proses Pilkades di desanya dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemilihan yang seharusnya dilakukan dengan pembagian wilayah perdusun, namun ternyata sekarang dilakukan secara global,” ujarnya mewakili dua calon kades lainnya Irwanto dan Tanziri.
Kemudian jumlah DPT Desa Rantau Bayur 1963 dan yang menggunakan hak pilih sebesar 1474 suara. Namun setelah dibuka kotak ternyata isinya 1475 dan ada 2 suara yang kosong, artinya ada 3 selisih suara.
Selain itu, ada masalah kotak audit yang disediakan oleh panitia asal-asalan saja, harusnya kotak tersebut dibuat dengan rapi dan digembok. Ditambah lagi, alat e-voting pada bilik 1,2 dan 3 mengalami masalah.
“Saat melakukan pemilihan, pas lagi melakukan voting pada layar komputer sering terjadi nge-lag (tidak berfungsi atau kurang respon). Kami selaku kandidat keberatan dengan hal ini dan kami ingin hal ini di ungkap dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” tegasnya.
(Denny)