Terkirim Ke No Dana Orang Lain, Wanita Cantik Lapor Polisi, Lalu Kehilangan Uang Rp10 Juta
PALEMBANG | SriwijayaTerkini.co.id – Seorang perempuan cantik yakni Nadila Saiselar (20) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang hendak mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui Mobile Banking Bank BCA ke aplikasi DANA miliknya ternyata salah kirim ke nomor lain.
Ironisnya, penerima dana yakni terlapor di no telpon yakni 081363648099 dan 0895611808837 tidak mau mengembalikan uang korban malah sudah menarik dana yang dikirim korban tersebut sebesar Rp10 juta.
Tidak terima akhirnya korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan diterima laporan polisi dalam perkara penggelapan.
Nadila Saiselar mengatakan, kejadian bermula dirinya mentransfer uang melalui Mbanking BCA ke aplikasi DANA miliknya sebesar Rp10 juta dari rumahnya pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 10.12 WIB.
Namun salah transfer ke akun DANA orang lain, saat dihubungi ke nomor terlapor ternyata terlapor tidak mengakui kalau sudah masuk uang yang ditransfer.
“Saat ditelpon terlapor tidak mau ngaku kalau sudah ditransfer ke akun DANA miliknya, padahal saat saya konfirmasi ke pihak DANA mengatakan kalau uang Rp10 juta tersebut sudah ditariknya digunakannya,” ujar Nadila Saiselar, Senin 22 Mei 2023.
Lanjut Nadila Saiseler, terlapor menarik uang semuanya sekitar jam 12.00 WIB dan saat ditelpon kembali marah-marah kemudian tidak lama nomornya sudah tidak bisa dihubungi.
“Terlapor perempuan, semua nomor saya sudah di bloknya semua jadi tidak bisa menghubungi terlapor lagi,” ungkap Nadila Saiseler.
Nadila Saiseler berharap dengan melapor kejadian ini ke Polisi uang salah transfer tersebut bisa dikembalikan terlapor.
“Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali,” jelas Nadila Saiseler.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan atas perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rus)