Terkait Izin Dispensasi Akses Jalan Menuju Sumur Rimbo 1, PT-SRB Gelar Rapat Bersama Stakeholder Terkait 

0 120

 

Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Rapat pemantapan dalam mendapatkan izin pemanfaatan jalan, proses mobilisasi demobilisasi, Ring pengeboran di Desa Rimba alai, kecamatan Banyuasin III, adapun pertemuan hari ini Menindak lanjuti Rapat Sosialisasi demobilisasi serta operasional mobilisasi oleh PT Sale Raya Belida (PT SRB) yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) pada tanggal 08 September 2022 lalu yang bertempat di kantor desa Pelajau.

Rapat tersebut merupakan hasil tindak lanjut, rapat pada awal bulan September yang lalu. Bertempat di ruang rapat DPM-PTSP kabupaten Banyuasin rapat mediasi tersebut diikuti oleh stakeholder terkait seperti, Dinas PUTR, DLH, Dishub, Camat, danramil, Polsek pangkalan balai dan Kepala Desa yang dilalui proses mobilisasi dan demobilisasi eksplorasi tesebut. Selasa (04/10/2022).

Hall tersebut diungkapkan langsung oleh Kordinator Humas Dan Scurity PT. Sele Raya Belida, Dani Yuliana, “Hari ini kami melakukan rapat Sosialisasi bertempat di kantor desa Pelajau dan setelah itu kita langsung terjun ke Lapangan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti, Dinas PUTR, DLH, Dishub, camat danramil Polsek pangkalan balai lurah kedondong raye dan Kepala Desa yang desa dilalui mobilisasi dan demobilisasi eksplorasi tersebut. Kita cek lokasi dan kondisi jalan yang akan di lalui setelah itu kita lakukan rapat mediasi pemantapan di dinas DPM-PTSP.

Dan untuk hasil rapat, para pihak menyepakati, tinggal dari PTSP yang akan mengeluarkan izin, untuk perbaikan jalan dengan kondisi berlobang parah akan kita timbun agar kendaraan kita tidak ada kendala dalam membawa material,

Berat bobot yang kami bawa sekitar setelah dibagi dengan sumbu Nya, estimasi 4-5 ton, untuk pemanfaatan sumber daya manusia sesuai harapan masyarakat, kita prioritaskan tenaga kerja sekitar dan terbukti saat ini kita telah melibatkan PK dari Desa setempat,”ungkapnya.

Untuk pengeboran, estimasi dipertengahan Nopember, setelah mendapat izin penggunaan jalan, kita akan setting-setting peralatan rig, sebab untuk mobilisasi butuh waktu juga, setelah proses ini baru kita laksanakan pengeboran,”ucap Dani Yuliana.

Sementara itu, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M. Si. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin mengatakan, rapat bersama PT. Sele Raya Belida tersebut merupakan rapat mediasi terkait perizinan penggunaan jalan, mobilisasi alat berat Perusahaan yang akan melewati jalan tujuh Desa.

“Rapat kita hari ini merupakan rapat mediasi terkait perizinan penggunaan jalan mobilisasi dan demobilisasi rig pengeboran minyak di Desa Desa Rimba alai, kendaraan perusahaan tersebut akan melewati tujuh Desa dan berlangsung selama satu Minggu, rapat ini juga melibatkan steakholder yang ada di Kabupaten Banyuasin, seperti Dinas Perhubungan, Polres Banyuasin diwakili, Kodim Banyuasin diwakili, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas PU, serta Tujuh Kepala Desa dan Satu Lurah,”Ucapnya.

Masih dikatakannya, setelah mereka mengeluarkan izin penggunaan jalan dan pihak perusahaan melakukan aktivitas barulah diketahui apakah akan keluar minyak atau gas alam, pihaknya berharap hasil Bumi yang ada di Desa Rimba alai bisa berhasil di Eksplorasi agar masyarakat mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.

 

“Kami berharap kegiatan ini mendapatkan hasil, dan masyarakat dapat membantu serta mendukung kegiatan ini, begitu pula dengan perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan CSR ke mereka, melibatkan warga untuk bekerja ,”harap Ali Sadikin.

(Denny,s)

Leave A Reply

Your email address will not be published.