Telah Terbentuk DPC PERADI Kayu Agung
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Kabar Gembira bagi Masyarakat Pencari Keadilan dan Sarjana Hukum yang bercita cita ingin menjadi seorang Advokat khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir, karena saat ini telah terbentuk Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia DPC PERADI Kayu Agung yang membawahi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir.
Pembentukan DPC PERADI Kayu Agung diinisiasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional DPN PERADI, HJ. Nurmala, S.H., M.H., dan Koordinator Wilayah PERADI Sumatera Selatan, H. Antoni Toha, S.H., M.H., serta Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., dengan mendasarkan kepada Surat Tugas Nomor : 330/DPN-PERADI/ST/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H.
Mekanisme organisasi berupa Musyawarah Anggota tersebut dihadiri oleh puluhan Advokat PERADI yang merupakan putra daerah dan atau berdomisili, dan atau memiliki Kantor Hukum dan atau Advokat yang sering beracara di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir. Dalam Musyawarah Anggota tersebut telah dipilih dan ditetapkan secara aklamasi Advokat Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., sebagai Ketua DPC PERADI Kayu Agung sekaligus sebagai Formatur Tunggal yang diberikan kewenangan penuh untuk menyusun struktur personalia kepengurusan DPC PERADI Kayu Agung Periode 2021-2026.
Dalam pidato sambutannya, Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan anggota terhadap dirinya untuk memimpin DPC PERADI Kayu Agung Periode 2021 – 2026.
“Saya mengucapkan Terima kasih kepada seluruh rekan sejawat yang telah mempercayakan kepada saya untuk menjadi ketua, tentunya ini adalah sebuah amanah yang tidak mudah, terlebih lagi DPC PERADI Kayu Agung ini baru saja dibentuk, kita semua harus saling dukung agar roda organisasi DPC PERADI Kayu Agung dapat berjalan secara maksimal guna memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat dan para pencari keadilan” ucapnya.
Sebagai bagian dari Penegak Hukum (Catur Wangsa) DPC PERADI Kayuagung akan membangun komunikasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
“Tentunya kita akan segera melakukan audiensi kepada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga dapat terbangun sinergi diantara lembaga-lembaga tersebut, karena sejatinya Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negeri ini,” terangnya.
Selaku Ketua DPC PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., juga menambahkan akan berperan aktif mendorong terbentuknya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dapat memiliki kemudahan akses terhadap hukum.
“Kita harus ikut berperan aktif agar Kabupaten Ogan Ilir bisa segera memiliki Pengadilan sendiri, seperti kita ketahui saat ini peristiwa hukum yang terjadi di kabupaten Ogan Ilir terpaksa harus disidangkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung karena Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki Pengadilan Sendiri, hal ini menyebabkan Masyarakat Pencari keadilan harus menempuh jarak yang cukup jauh bilamana ingin ke Pengadilan, sebab itu kita akan mendorong dan mengusulkan kepada Bupati Ogan Ilir, DPRD Ogan Ilir dan Pengadilan Tinggi bahkan ke Mahkamah Agung agar Kabupaten Ogan Ilir dapat segera memiliki Pengadilan sendiri, hal ini sesuai dan selaras dengan asas Peradilan yaitu : cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.
DPC PERADI Kayu Agung akan segera membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH PERADI) di setiap Pengadilan guna memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Selain itu juga untuk itu juga selaras dengan amanat Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka akan dilaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sebagai sarana bagi masyarakat yang hendak bergabung dan menjadi Advokat, yang tentunya telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(YL)