Tawuran Antar Kelompok Berujung Meninggal Dunia, Dipicu Saling Menantang

0 27

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Tiga dari lima pelaku pengeroyokan tawuran antar kelompok ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I bersama Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 serta Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Mereka yakni Reza (20) dan Diki Apriansyah (18) kedua warga Jl Ogan, Lr Pelita, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I dan M Ikbal (20) warga Jl Ogan, Lr Al-Fala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Saat kejadian, mereka ini mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB semuanya berkumpul di Jl Ogan, Kecamatan IB I tepatnya lapangan pelita Palembang.

Kemudian, mereka berkumpul semuanya dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berjalan kaki menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melaksanakan aksi tawuran.

Selain itu, datang 50 orang menggunakan sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lantas terjadilah saling menyerang.

Melihat korban Farel Anggara Putra (20) warga Talang Keramat Palembang turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Pelaku Reza langsung menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, lalu pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia di TKP serta keluarga korban melaporkan ke SPKT Mapolsek IB I Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan di tempat persembunyiannya, di Lr Ogan dan Ogan Ilir (OI) Sumsel, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Selasa 17 Januari 2023.

Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan paling lama 12 tahun penjara.

“Selain mengamankan pelaku anggota kami juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju,” ujar Haris Dinzah.

Haris Dinzah menambahkan, untuk kedua pelaku Hega Ramanda dan Rian masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sedang melakukan pengejaran, dan kita sampaikan kepada pihak keluarga dan pelakunya untuk segera menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun akan kami kejar dan tangkap,” terangnya. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.