benner bengkulu

TA Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur

0 11

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka TA (35) terkait dugaan pencabulan bocah dibawah umur, Rabu (8/1/2023).

Tim Opsnal Subdit V Ciber Ditreskrimsus menangkap TA (35) pada hari Kamis, (02/02/2023) lalu. diketahui tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban.

TA melakukan pencabulan di rumah keluarganya sejak Maret 2021 dengan merekam serta memvideokannya. Video dan photo perbuatan tersangka di simpan dalam email dan flashdisk.

TA mengaku awalnya hanya iseng untuk dikonsumsi pribadi. “Kalau sudah nonton video dan foto akan merangsang,” ujar TA

Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat anggota patroli cyber. Anggota mendapatkan beberapa video dan foto cabul yang disimpan TA setelah diselidiki mengarah kepada dirinya dan berhasil ditemukan 17 video cabul dan 4 photo pornografi.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone, kain sarung, seprei serta pakaian. Tersangka di jerat pasal berlapis UU tentang perlidungan anak, pornografi serta ITE dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun. “Selain korban, tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada adiknya (4) tahun, diduga tersangka mengalami kelainan seksual,” pungkas Putu Yudha.
(AN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.