17 agustus muba
karhutbunlah muba

SPKA Menuntut Manajemen Mematuhi PKB dan Budaya Akhlak yang Sebenar-benarnya, Menolak Akuisisi KCI Secara Tegas serta Mendukung Integrasi dan Kolaborasi dalam Sistem Transportasi Nasional

0 963

Bandung | Sriwijayaterkini.co.id – Menindaklanjuti hasil Munas SPKA tanggal 26-27 Januari 2022 di Tanjungkarang dan menyikapi perkembangan terakhir terkait hubungan industrial dan tetap bergulirnya rencana proses akuisisi KCI yang mengakibatkan kepemilikan saham KAI menjadi minoritas dan akuisisi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, SPKA menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang melibatkan perwakilan tiap wilayah yang diwakili oleh para Ketua DPD SPKA di seluruh Indonesia pada tanggal 04 Februari 2022.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut diputuskan agar SPKA mengajukan tuntutan kepada Manajemen KAI dan pihak-pihak terkait:

Pertama : Manajemen agar konsisten terhadap nilai utama AKHLAK yang selama ini selalu disampaikan kepada pekerja dalam setiap kesempatan. Adanya Mutasi sebagian besar pekerja dibidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kantor Pusat menjadikan tanda tanya besar. Apakah ada indikasi pelanggaran GCG mengingat mutasi terjadi pada saat proses pengadaan sedang berlangsung, tiba-tiba Tim PBJ di copot dan dimutasikan ke luar daerah yang jauh. Hal lain yang menimbulkan tanda tanya dalam proses PBJ tersebut, berdasarkan informasi yang SPKA terima, disampaikan bahwa peserta pengadaan yang tidak lolos dalam evaluasi administrasi & teknis menghubungi Tim PBJ agar bisa tetap diikutkan dalam proses pengadaan namun ditolak oleh Tim PBJ karena tidak memenuhi persyaratan, sedangkan peserta yang lolos dalam evaluasi administrasi & teknis justru tidak hadir dalam proses selanjutnya yaitu pembukaan surat penawaran..

Kedua : Manajemen wajib mematuhi PKB. Manajemen telah mengeluarkan Peraturan direksi Nomor PER.U/KH.201/I/1/KA-2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang ijin tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, yang isi dari Peraturan Direksi tersebut melanggar ketentuan dalam PKB dan dalam proses pembuatannya manajemen melanggar kesepakatan yang telah disepakati, karena :

a. Ketentuan tentang lamanya waktu pemberian ijin bagi pekerja yang mengalami sakit yang diterbitkan melalui peraturan direksi tersebut BERBEDA/TIDAK SESUAI dengan Keputusan Perundingan sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat Penyusunan Produk Hukum Sebagai Tindaklanjut PKB Periode Tahun 2020-2022 pada tanggal 24-26 Februari 2021 dan ketentuan tentang hak pekerja dalam menjalankan tugas organisasi di serikat pekerja tidak sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan haak berorganisasi dan dispensasi untuk kegiatan SPKA sebagaimana termuat dalam PKB Pasal 8 dan Pasal 9. SPKA berpendapat bahwa Manajemen telah mengingkari (inkonsistensi) terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.
b. Dalam proses pembuatan peraturan direksi tersebut SPKA telah menyampaikan:
1. Tidak sependapat dengan penjelasan dari Manajemen terhadap rancangan peraturan direksi dimaksud karena rancangan peraturan direksi yang disampaikan tidak sesuai dengan PKB 2020-2022 dan kesepakatan hasil pembahasan produk hukum turunannya antara Tim SPKA dengan Tim Manajemen.
2. Apabila Manajemen menghendaki adanya perubahan ketentuan yang telah disepakati dalam PKB 2020-2022 agar dilakukan melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga : SPKA secara tegas tetap menolak Aksi korporasi terkait proses akuisisi KCI (PT KAI Commuter) namun mendukung integrasi & kolaborasi dalam sistem transportasi nasional. Selama ini diduga manajemen terkesan mengabaikan masukan SPKA. Berdasarkan ketentuan PKB yang berlaku termuat Pasal 6 ayat (2) huruf c berbunyi : “Hak SPKA memberikan usulan kepada perusahaan dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak kepada kesejahteraan pekerja”. Sehubungan akuisisi yang terindikasi dapat merugikan perusahaan serta mempengaruhi kesejahteraan pekerja, maka SPKA dengan tegas menyatakan menolak akuisisi. Akuisisi “No” Integrasi “Yes”

Keempat : Meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Keuangan Nomor PMK 138/PMK.02/ tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat Volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada kementerian perhubungan, karena dengan PMK tersebut akan membebani keuangan PT.KAI dalam hal pengeluaran yang berpotensi menambah beban biaya sebesar 1.5 T s/d 2 T sehingga dalam kondisi perusahaan di era pandemi yang sangat sulit ini akan berdampak kepada optimalisasi pelayanan kepada publik, dan kesejahteraan para pekerja PT.KAI.

Kelima : Meminta kepada pemerintah untuk mendanai Infrastruktur Maintenance Operation (IMO) di Tahun Anggaran 2022 secara penuh yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, jika hal tersebut tidak dipenuhi maka berpotensi KAI tidak dapat memenuhi kekurangannya karena beban biaya sudah di alokasikan untuk biaya rutin seperti operasional, perawatan sarana dan prasarana serta mendukung program keselamatan di PT.KAI.

Hal tersebut disampaikan Dani Hamdani sebagai Juru Bicara SPKA.

“SPKA sejatinya mendukung program pemerintah serta perusahaan dalam pembangunan perekonomian Nasional serta Protect Our Poeple terutama dalam bertahan dimasa pandemi saat ini. Akan tetapi proses pengelolaan korporasi jauh panggang dari api, dengan banyaknya indikasi pelanggaran PKB oleh manajemen PT.KAI serta dukungan Pemerintah kepada KAI yang masih belum dirasakan keberpihakan dalam hal menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang hal ini bukan hanya berdampak kepada pekerja namun juga berimbas kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Oleh karena itu SPKA menuntut Manajemen Perusahaan untuk mematuhi PKB yang telah di sepakati dan menegakkan budaya AKHLAK yang sebenar-benarnya serta meminta kepada pemerintah untuk memberi dukungan secara penuh kepada PT KAI.
“Selanjutnya jika tuntutan dan permintaan SPKA tidak ada titik temu maka SPKA akan melakukan upaya-upaya yang konstitusional bahkan jika diperlukan akan menempuh aksi-aksi lain seperti AKSI DAMAI atau MOGOK KERJA,” tutupnya.
(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.