SIRA Meminta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten OKI, OI, Pali dan Prabumulih
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Sebagai agen perubahan (Agent of Change) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) selalu menjadi garda terdepan sebagai pelopor utama gerakan kultural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya yang terjadi di bumi Sriwijaya.
SIRA menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gubernur H.Bastari, 8 Ulu kecamatan SU 1 Palembang, Jumat (30/09/22).
Puluhan peserta Aksi damai di pimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmad Hidayat, SE dan Koordinator Aksi (Korak) Rahmad Sandi Iqbal, SH.
Dalam aksinya, SIRA menuntut kepada Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di bumi Sriwijaya khususnya kabupaten Prabumulih, OKI, OI dan PALI.
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten OKI yaitu:
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) terkait pekerjaan APBD TA.2022.
– Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait pekerjaan APBD TA.2021 yaitu pembangunan rumah dinas dan rehabilitasi ruang kelas sekolah.
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait pekerjaan APBD TA.2021, yaitu Pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas sekolah beserta perabotannya.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten OI terkait pekerjaan APBD TA.2021, yaitu Pemeliharaan jalan paket 1, ruas jalan Sungai Rotan – Talang Pangeran dan ruas jalan Sungai Pinang – Pematang Keroyah serta pemeliharaan periodik jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam.
– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Prabumulih terkait pekerjaan APBD TA.2021,yaitu Belanja modal jaringan listrik lainnya dan belanja pembuatan prasarana listrik panel dan jaringan listrik RSUD.
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Prabumulih terkait APBD TA.2021,yaitu Rehabilitasi ruang kelas di beberapa Sekolah Dasar Negeri kota Prabumulih.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota prabumulih, terkait pekerjaan APBD TA:2021,yaitu Pembuatan Mall Pelayanan publik dan peningkatan jalan.
– Dinas Pendidikan kabupaten PALI, terkait pekerjaan APBD TA.2021,yaitu Penambahan ruang kelas SMPN 4 Abab. Mempertanyakan perkembangan dan meminta jawaban secara resmi tertulis atas tindak lanjut laporan pengaduan dengan nomor:
128/SIRA/Sriwijaya/VIII/2022,tentang laporan pengaduan terkait indikasi KKN pada Dinas Pendidikan kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD TA.2021.
Dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, Kasi Dian SH MH, menanggapi aksi damai SIRA di Kejati Sumsel.
“Terimakasih kepada SIRA yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan tinggi Sumsel dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah Sumsel khususnya kabupaten OKI, OI, PALI dan kota Prabumulih,” ujarnya.
“Saya apresiasi dan mendukung kepada SIRA untuk mempersilahkan memasukkan laporannya ke PTSP Kejati Sumsel dan secepatnya laporan tersebut akan kami sampaikan untuk ditindak lanjuti,” pungkas Dian tutup pembicaraan.*