benner bengkulu

Sekelompok Oknum Security PT GH,EMM Indonesia Menghalangi Tugas Wartawan Saat Hendak Konfirmasi

0 72

Muara Enim | Sriwijayaterkini.co.id – Tindakan yang tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan wawancara atas aksi demo Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia dan warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Selasa (20/12/2022).

Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat puluhan masa yang mengatas namakan dirinya Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia namun sayang perbuatan tidak terpuji dilakukan pihak Security menjegal menghalangi insan pers untuk meliput kegiatan ini, mereka dengan keras melarang insan pers dan sangat terkesan menutupi.

“Ga boleh masuk pak, ini perintah atasan pak,” ucap salah satu oknum Security yang diperagakan oleh salah satu insan pers.

Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menenteng kamera hendak wawancara pihak perusahaan, lagi-lagi melalui oknum Security tersebut tetap melarang. dan di tambah dengan ada nya oknum polisi sangat terkesan mengintimidasi menakut nakuti wartawan.

“Bukannya mengekang pak, ini perintah atasan pak,” ucap pihak keamanan PT., ucap Aris salah satu insan pers menirukan kata kata mereka,

Bukan hanya disitu, salah satu rekan sesama Security ini juga turut melarang.

“Paham saya paham, bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.

Ya dan TF selaku awak media dan rekan-rekan media lainnya Ars Bry Ndo dan Mbn sempat memberitahukan kepada oknum Security, dan oknum polisi bahwa tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh,” ucapnya saat dihadang di pintu masuk perusahaan anda sudah menghalangi kinerja wartawan dan terkesan sangat memberikan penekanan, terhadap insan pers,

,Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sementara sekelompok oknum Security saat ditanya soal menghalang-halangi wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan.

Tindakan penolakan terhadap wartawan dari oknum security tersebut mendapat reaksi dari Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia Sumatera Selatan ( Deni Wijaya) menegaskan, kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo masa Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia Bukan di halang-halangi, wartawan juga di undang masa dan ada bukti undangan,” tegas Deni Wijaya.

“Ini tugas jurnalistik, bukan melarang apalagi menghalangi. Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya.

Sementara itu Pihak Watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan akan melayangkan surat klarifikasi terhadap pihak PT GH, EMM Indonesia dan juga menekankan, jika tindakan kurang ajar oknum Security atas perintah atasannya terhadap tugas wartawan harus di berikan efek jera, harus di ajari cara menghargai kebebasan pers, baik itu pemilik pabrik, HRD dan juga oknum scuritynya.

“Sikap HRD yang ogah menjawab panggilan telepon dari wartawan juga tidak mau mengklarifikasi atas tindak menghalangi tugas wartawan, dapat dipastikan PT GH,EMM Indonesia akan mendapat kan aksi serupa dari aktivis perduli Sumatera Selatan,” tutup Deni Wijaya.
(TJN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.