Satu Pelaku DPO Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Kembali Diamankan
PALEMBANG, SriwijayaTerkini.co.id – Polisi terus mengejar para pelaku yang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah dua pelaku sudah ditangkap, Unit Reskrim Polsek SU II dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian kembali menangkap satu pelaku.
Pelaku Fikri Ramadhan (23) warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU II, Palembang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (26/4/23) sekira pukul 16.30 WIB. Dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti membenarkan telah mengamankan satu DPO pelaku penganiaya.
“Sebelumnya dua pelaku sudah kita tangkap yakni M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan masih mengejar dua orang lagi masih DPO,” kata Bayu Arya Sakti kepada awak media, Kamis 27 April 2023.
Lanjut Bayu Arya Sakti, peristiwa terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (23/4/23) sekira pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban Periansyah (25) mengalami luka – luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia.
“Setelah menangkap dua pelaku terlebih dahulu, setelah dilakukan pemeriksaan didapat keberadaan tersangka Fikri dan anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya,” ujar Bayu Arya Sakti.
Lebih jauh dikatakan Bayu Arya Sakti bahwa peristiwa terjadi berawal saat pelaku Fikri (tertangkap) bertemu dengan pelaku Mustofa (DPO) di Rental PS. Lalu, pelaku Mustofa mengajak pelaku Fikri membantu pelaku Ridwan (tertangkap) untuk membalas dendam.
“Menurut keterangan para pelaku, mereka menuju ke Jalan Pratu Musa dan telah menunggu pelaku Keny (tertangkap) dan Wak Wek (DPO), kemudian pelaku Ridwan mengajak mereka mencari Korban untuk balas dendam,” ungkap Bayu Arya Sakti.
Pada saat bertemu di Jalan Pratu Musa, pelaku Fikri sudah melihat pelaku Ridwan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. selanjutnya pelaku Fikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE membonceng pelaku Mustofa.
Sedangkan pelaku Wak Wek membonceng pelaku Keny dan Ridwan, Sebelum ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku mampir ke rumah pelaku Ridwan mengambil sajam jenis pedang sebanyak dua bilah dalam rumah pelaku Ridwan. Lalu di berikan kepada pelaku Mustofa dan Keny.
Dengan mengendarai dua unit motor para pelaku menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku Fikri dan Wak Wek di perintahkan pelaku Ridwan menuggu di depan lorong Beringin Jaya, sedangkan Ridwan membawa sajam jenis celurit, pelaku Keny membawa pedang dan Mustofa membawa pedang menuju ke TKP melakukan kekerasan terhadap korban.
“Menurut keterangan pelaku Di TKP mereka langsung membacok pelipis dan kepala korban sehingga korban terluka dan hingga satu korban meninggal dunia,” jelas Bayu Arya Sakti.
Lanjut Bayu Arya Sakti, Setelah mereka melakukan kekerasan terhadap korban para pelaku melarikan diri. “Tinggal dua pelaku lagi masih dalam pengejaran, untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit motor Honda Scoopy nopol BG 6490 AAE dan satu unit motor BeAT Street nopol BG 4125 ADP,” pungkasnya. (Rus/rill)