Satreskoba Polres Banyuasin Bekuk 2 Orang Pemilik 8 Paket Sabu

0 188

Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Satuan reserse Narkoba (Satreskoba)Polres Banyuasin berhasil amankan 2 orang tersangka yakni R Dan S atas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 3,34 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam satu botol plastik dan di masukkan dalam botol racun.

Hall tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK. melalui kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK narkoba yang diwakili oleh kanit II Narkoba Deka Saputra, SE.M.Si, ia menyampaikan telah mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 3,34 gram dan satu unit hend phone dan uang tunai sebesar Rp 665000 dan pada saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri tapi berkat kesiapan anggota Sat Narkoba pelaku berhasil diamankan.’terang Deka saat dijumpai di ruangannya Senin (25/09/2023).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat dirumah kosong yang berada di dekat PT. BSL Desa mukut kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin

Dari kejadian tersebut didapati barang bukti sebuah Senpira (senjata api rakitan) dengan satu butir peluru dan satu butir selongsong amunisi, dan untuk Senpira sendiri sudah kami serahkan ke unit satuan kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin untuk di tindak lanjuti.

Sedangkan untuk kepemilikan narkotik jenis Sabu tersangka R dan S akan dikenakan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(Dennys)

Leave A Reply

Your email address will not be published.