Rugikan Negara Rp 3 M, Tiga Petinggi Bawaslu OKU Selatan Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019

0 245

Rugikan Negara Rp 3 M, Tiga Petinggi Bawaslu OKU Selatan Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019

Oku Selatan,Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan tiga petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten OKU Selatan di tahun 2019,Tiga Kamis(04/05/2023).

Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya adalah Hery Afrizon selaku ketua komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Oku Selatan.

Kajari Oku Selatan, Dr Adi Purnama SH.MH menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

“Nah berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” kata kajari saat melakukan press release, Kamis(04/05/2023).

Lanjut Kajari, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten Oku Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp 15 Milyar.

“Dari total Rp 15 Milyar kucuran dana hibah tersebut tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 Milyar lebih yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggung jawaban(SPJ) fiktif serta ditemukan ketidak sesuaian SPJ yang kemudian di bagi bagikan,”terang Kajari.

Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muara Dua selama 20 hari ke depan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

“Kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ujar Kajari.

Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kajari.(Mita).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.