Restribusi Parkir TOM tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang
Lubuklinggau | Sriwijayaterkini.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau H Abu Ja’at berang. Setelah terungkap restribusi parkir di Taman Olahraga Megang (TOM) tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau atau dengan kata lain, hasil restribusi tidak disetor.
“Karena tidak disetor, kami tarik (cabut) surat penugas petugas parkir di TOM,” tegas H Abu Jaat didampingi Kabid Sarana Prasarana (Sapras), Amrullah pada Pilarsumsel.com, Kamis (15/6/2022).
Lanjut Amrullah, pengakuan mereka yakni petugas parkir tidak menyetor karena Dinas Pemuda Olahraga juga meminta dalam pengelolaan parkir. Hal ini tentunya akan merugikan pendapatan daerah, yang seharusnya omset restribusi parkir bila disetor ke pemerintah.
“Kami mempersilahkan pihak Dispora atau Koni mengelola parkir namun harus sesuai aturan berlaku. Kami tegaskan Dishub tidak menerima sepeserpun restribusi dari pengelola parkir TOM,” akunya.
Sementara, salah satu tokoh pemuda, Fendy menyayangkan sikap petugas parkir di TOM, yang tidak mau setor restribusi ke Dishub Kota Lubuklinggau selaku pihak dinas yang berwenang mengelola parkir.
“Saya parkir bayar Rp 2000, padahal aturan pemkot Lubuklinggau hanya 1000 untuk sepeda motor,” akunya.
(***)