Resmikan Rakor Reforma Agraria Sumsel, MY : Tanah Tanggul Miliki Nilai Ekonomi

0 14

Resmikan Rakor Reforma Agraria Sumsel, MY : Tanah Tanggul Miliki Nilai Ekonomi

Palembang,Sriwijayaterkini.co.id –Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya resmikan gelaran Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh BPN Prov. Sumsel..

 

Mengambil tema “optimalisasi program prioritas reforma agraria Sumsel untuk mendukung pembangunan berkelanjutan”, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 sampai 5 Mei 2023 di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (4/5/2023).

 

Dikatakan Wagub Sumsel H Mawardi Yahya, Kehadiran Gugus tugas ini tentu di harapkan akan memberikan kapasitas hukum dan hak bagi masyarakat.

“Dimana pemerintah melakukan suatu rumusan, memberikan kepastian hukum bagi mungkin kawasan-kawasan, tanah-tanah yang selama ini tidak termanfaatkan,” ujarnya.

 

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya bersama Direktur Land Reform Diretorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Sudaryanto dan Kakanwil BPN Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin.

 

Salah satu yang menjadi sorotan dari MY adalah Sumsel memiliki kurang lebih 400 hektar tanah timbul atau tanah tanggul di sepanjang sungai berada di kabupaten banyuasin dan Ogan Komering ilir berdasarkan data di tahun 2023.

 

Hal itu dinilai MY dapat menjadi peluang nilai tambah dimanfaatkan bagi masyarakat sumsel bercocok tanam ataupun usaha lainya.

“Tanah timbul ini secara ketentuan kita pemerintah harusnya mengatur, untuk apa, dan diberikan kepada siapa, sebab Ini adalah merupakan peluang untuk masyarakat kita”ucapnya MY dalam sambutannya.

 

Sementara disampaikan Kakanwil ATR/BPN Sumsel Ir. Kalvyn Andar Sembiring, pihaknya hingga kini masih melakukan pendataan jumlah tanah timbul yang ada di sumsel.

“Jadi langkahnya ditahun 2023, kita inventarisir dulu, kemudian setelah itu kita tindak lanjuti seperti apa,” katanya.

 

Kalvyn juga menyampaikan tidak semua dari 400 hektar tanah timbul yang terdata, belum semuanya ditetapkan siapa yang memiliki

“Sebab pemerintah daerahlah yang menetapkan ini kepentingan siapa dan untuk siapa, dan kalau gugus tugas reforma agraria itu dia sertifikasi, penyelesaian masalah ada di dia, dan yang banyak itu kita sertifikasi penyelesaian masalah bukan 1 atau 2 kita selesaikan,” imbuhnya.(DNL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.