Rakerwil DMI Sumsel : Tolak Masjid untuk Kegiatan Politik Praktis
PALEMBANG | Sriwijayaterkini.co.id – Seperti tahun sebelumnya, gaung larangan kampanye di masjid, muhola dan langgar dan tempat ibadah lainnya, selalu didengungkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presdien (Pilpres). Demikian juga menjelang tahun 2024.
Sehubungan dengan hal itu, pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Forum Group Discussion (FGD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Sumsel, melakukan Deklarasi bersama seluruh peserta Rakerwil dan FGD PD DMI se-Sumsel menolak masjid sebagai tempat kegiatan politik praktis.
Hal ini disampaikan beriring dengan penolakan tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) DMI Imam Addaruqutni, melalui sambungan daring via zoom dalam giat Rakerwil DMI Sumsel, di Hotel AZZA, Palembang (30 September 2023).
Pada kesempatan itu, PP DMI mengeluarkan maklumat larangan kegiatan politik dan kampanye politik praktis di lingkungan ibadah, musholla ataupun langgar.
“Masjid itu dimaknai sebagai jami’ artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada,” ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni.
Dalam kesempatan itu, Imam menyerukan agar tempat ibadah umat muslim digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama.
Penolakan kegiatan politis ataupun kampanye politik praktis di lingkungan ibadah ini, bila tidak dilarang dikhawatirkan akan memicu terjadinya politik identitas ataupun terjadinya perpecahan antara kelompok tertentu dari jemaat masjid.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik,” tegasnya.
Mersepon pengurus pusat, DR.K.A. H. Bukhori, M.Hum, Ketua DMI Sumsel menyampaikan, seluruh jajaran pengurus daerah kabupaten kota se-Sumsel akan berkomitmen melarang kegiatan politik praktis di lingkungan ibadah.
“DMI Sumsel akan mengeluarkan maklumat, yang berisi tentang larangan tempat ibadah (masjid, musholla, langgar), tidak boleh dijadikan tempat kegiatan politik praktis. Itu merupakan kata kunci dari FGD hari ini,” tandasnya.
Bukhori berharap, seluruh pengurus DMI di Sumsel dapat memahami larangan adanya kegiatan politik terjadi di lingkungan ibadah umat Islam.
Menjelang pemilu 2024, Bukhori menegaskan, pihaknya akan secara intensif memberikan edukasi maupun imbauan kepada seluruh pengurus masjid dengan maklumat yang dikeluarkan. “Jangan sampai ini terjadi, karena bisa terjerat tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sumsel, Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik praktis di tempat ibadah yang berlaku bagi setiap umat beragama.
Seperti contoh adanya politik praktis terjadi di lingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
“Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh-boleh saja,”ucap dia.
Terpisah Komisioner Bawaslu Sumsel, Kurniawan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan imbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia. **
TEKS : AHMAD MAULANA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : NET