Raja Spesialis Pelaku Curanmor 80 TKP di Parkiran Minimarket Palembang Ditangkap
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni salah satunya di area parkiran minimarket sepeti Alfamart dan Indomaret.
Kedua pelaku, Sidik Nuryadi (29) warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin Sumsel dan Andri Nayoan (26) warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang ini diamankan dirumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi curanmor ini terjadi Jl PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya dihalaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korbannya Baihaki (45) warga Jl Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Mokhamad Ngajib diruang kerjanya, Selasa 15 November 2022.
Mokhamad Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” ujar Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
“Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelas Mokhamad Ngajib.
Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang.
“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tutupnya. (Rus)