PSR Palembang Minta Polda Sumsel Bebaskan Direktur PT. Dang Merdu Berjaya
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Puluhan Massa Pembela Suara Rakyat Palembang (PSR) melakukan aksi demo di Mapolda Sumatera Selatan yang digelar Jum,at (27/9/2024) terkait Lembaga Penggiat Demokrasi Anti Korupsi dan Pemerhati Masyarakat Tertindas, Terzolimi Palembang Sumatera Selatan, yang di tangani Ditresrimum subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas atas Polemik Perkara Hukum yang di Alami a/n AFRIZAL Direktur Utama PT, DANG MERDU BERJAYA, yang Beralamat Di Desa Parit, Indralaya Utara Ogan Ilir, yang mana kasus ini didasari perkara Perjanjian Jual-beli.
Dalam tuntutannya, Para pendemo mendesak agar Polda sumsel membebaskan Atas nama (AFRIZAL) Direktur utama PT Dang Merdu Berjaya yang sekarang lagi ditahan. Serta meminta agar Atas nama IBNU HAJAR selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo yang melaporkan AFRIZAL Selaku Direktur Utama PT Dang Merdu Berjaya ke Polda segera di tangkap dan di tahan karena telah membuat laporan palsu, dan tidak di lengkapi dasar bukti yang jelas untuk menyatakan dasar hukum kepada Afrizal.
Ketua DPW PSR Palembang, Aan Hanafiah, mengatakan akan mendesak Polda Sumsel untuk membebaskan Afrizal, jika tidak di bebaskan maka mereka akan melakukan aksi demo lanjutkan dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.
Sementara itu, Sujaka Rizkiono SH,MH, dan Wulan Febriana Putri SH. MH. CLA. CMC didampingi Joko Winarto SH dari Tim FIRMA HUKUM dan Pararegal Doddy Arivai beserta rekan-rekan selaku Kuasa Hukum dari Afrizal, menjelaskan, bahwa kasus pidana yang dituduhkan kepada kliennya terkait penggelapan dan penipuan tidak tepat karena di dasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit asam tinggi.
“Jadi kasus ini Perdata, kalau belum ada realisasi sesuai perjanjian jatuhnya One Prestasi prosesnya di pengadilan bukan kepolisian yang menangani apa lagi sampai klien kami di tahan. Oleh karena itu tidak tepat kalau perdata di jadikan pidana, apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Klien kami di tahan di Polda,” terangnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi yang dampingi Kanit I Kompol Willy Oscar menerima aspirasi dari PSR Palembang berjanji akan berkordinasi dan mempelajarinya, serta berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
(AN HA)