Polsek Penukal Abab Berhasil Mengamankan Tindakan Pencurian Dengan Pemberatan
PALI | Sriwijayaterkini.co.id – Kepolisian Resor kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, melalui Kepolisian Sektor Penukal Abab, berhasil salah satu pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan laporan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, pada tanggal 11 Januari 2023, telah terjadi pencurian di salah satu rumah warga yakni Aguntoro Bin Suwarjo.
Aguntoro bin Suwarjo sebagai Pelapor, warga dusun IV Desa Betung Selatan Kecamatan Abab, telah dimasuki oleh Pencuri dirumahnya, pada saat itu dirinya sedang tertidur.
AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH Kapolres Kabupaten PALI, melalui Kapolsek Penukal Abab
AKP Robby Monodinata, SH, MH, didampingi Ipda Dayend Maretdiyansyah, SH, Kanit Reskrim Penukal Abab, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Penukal Abab, langsung melakukan penyelidikkan, kemudian Kanit Reskrim beserta beserta anggota Team Srigala, melakukan pengejaran.
Hasil tersebut mendapatkan salah satu
Pelaku bernama Yuyun Saputra (27), warga Dusun II Desa Betung Selatan Kecamatan Abab, salah satu pencuri dengan pemberatan.
Dari keterangan korban, pada saat korban terbangun dari tidur, karena mendengar teriakan anaknya, dan melihat pintu sudah terbuka.
Kemudian korban mengecek keadaan rumahnya dan ternyata, diduga ada pencuri masuk kedalam, dan mengambil 2 (dua) unit handphone merek OPPO A15, merek VIVO Y16.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, untuk handphone OPPO A15 senilai Rp 7 juta dan VIVO Y16 senilai Rp 7 juta, total keseluruhan senilai Rp 10 juta.
“Berdasarkan informasi saksi dan korban, pelaku tidak sendirian, dan satu pelaku lainnya masih tahap pengejaran, ” ungkapnya, Rabu (25/1/2023).
Ia bersama anggota tim team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berupaya terus melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya.
“Pelaku bernama Yuyun berhasil diamankan di Mapolsek Penukal Abab, dikenakan pasal 363 KUHP, atas dugaan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, ” tutupnya.(Rls/Snt).