Polsek Mariana Amankan Pelaku Curas
Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Mariana Berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Mariana menerima laporan dari korban yakni Susteriyanto (36) yang merupakan warga Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelaku diketahui berinisial DPA (27) warga RT 11 RW 05 Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sedangkan dua orang rekannya yakni AR dan YL masih dalam pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, SH.,M.Si mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada
Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira jam 02:30 WIB, di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat Pos Kamling Jembatan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
“Dimana telah terjadi peristiwa tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni DPA dan kedua rekannya yang saat ini DPO yakni AR serta YL,” ungkap Kapolsek Mariana AKP Halim Kesini, SH., M.Si, Rabu (20/01/2021).
Kapolsek menerangkan, pelaku dan kawan – kawannya melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara pelaku memberhentikan mobil milik korban yang sedang melintas di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat Pos Kamling Jembatan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kemudian lanjut dia, setelah korban berhenti pelaku ARI langsung menempelkan senjata tajam jenis pisau kearah leher sebelah kanan korban setelah itu pelaku DPA dan pelaku YL masuk ke dalam mobil mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah HP SAMSUNG A01, kantong asoi yang berisi baju dan celana, 1 (satu) set alat tromol pak rem tangan mobil dan uang sebesar Rp. 650.000, 00.
“Setelah mengambil barang milik korban tiga orang pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
Menurut dia, Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Mariana dan diketahui keberadaan Tersangka, Pada Rabu, tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 04.30 WIB, tersangka a.n. DPA di tangkap di rumah keluarga tersangka yang beralamat di Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin Il Kabupaten Banyuasin tanpa perlawanan.
Penangkapan ini yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar, SH beserta tim Buser Polsek Mariana, setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Mariana guna proses hukum lebih lanjut.”Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana,” pungkas dia.
(Dennys)