Polres PALI Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

0 1

PALI | Sriwijayaterkini.co.id – Sat Reskrim Polres Pali ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman atau Perbuatan tidak Menyenangkan terhadap terduga pelaku AS (50) pada Kamis (12/1/2023) kemarin.

Pria yang berkerja sebagai karyawan swasta asal Dusun III Rt 005 Rw 000 Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini diamankan polisi berdasarkan LP/B-05/I/2023/ SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Januari 2023.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, bersama Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi membeberkan kronologis pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Kapolres PALI, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira Pukul 13.30 Wib pekan lalu, adapun kejadian perkara lanjutnya, di Pinggir Jalan Umum Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

” Korban dari dugaan Tindak Pidana Pengancaman atau Perbuatan tidak Menyenangkan yakni DA (29) yang sama sama warga Talang Akar,” kata Kapolres PALI didamping Kasat Reskrim kepada wartawan pada Jumat (13/1/2023).

Kapolres PALI AKBP Efrannedy menjelaskan, Pada hari Sabtu tgl 07 Januari 2023, sekira pukul 13.30 Wib, saat itu kata Kapolres, korban ini akan memgambil atap seng yang terletak di samping kandang sapi milik terduga tersangka AS.

Kemudian lanjutnya, diduga tersangka AS menegur Korban DA, oleh karena korban tidak meminta izin kepada AS, dikarenakan Korban merasa tidak senang ditegur, maka terjadilah cekcok mulut antara Korban dengan AS.

” Lalu terduga tersangka AS merasa emosi, dan kemudian pulang kerumah mengambil 1 bilah parang, kemudian kembali menemui Korban, dan langsung mengancam korban dengan sebilah parang yang diayunkan ke arah badan korban dengan jarak 1/2 meter sebanyak 2 (dua) kali,” beber Kapolres.

Namun kata Kapolres, parang itu tidak mengenai badan korban, akibat kejadian tersebut Korban merasa nyawanya terancam dan ketakutan, sehingga melaporkan kejadian tsb ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres PALI, awal penangkapan terhadap terduga pelaku ini pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, menurutnya tersangka awalnya datang ke Mapolres Pali dengan keinginannya sendiri untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan Korban.

Dijelaskan Kapolres lagi, oleh karena penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam perkara tersebut, sehingga penyidik langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Terduga tersangka AS ini disangkakan dengan Pasal 335 ayat 1e KUHP,” Tegas Mantan Kapolres Mura ini.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian resort PALI, yakni 1 bilah senjata Tajam jenis parang, bergangang plastik warna hitam Bertulisan IQBAL, terbuat dari besi, sisi bawah tajam, atas tumpul, panjang 50 (lima puluh) centi meter.

Humas Polres Pali

Leave A Reply

Your email address will not be published.